Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut positif kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengambilalihan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaannya dari daerah ke pemerintah pusat.
Corpotare Secretary Bukit Asam Joko Pramono mengatakan, penyerahan dokumen IUP perusahaan memang sudah semestinya dipegang oleh pemerintah pusat. Dengan begitu PTBA bisa turut berperan aktif dalam kebijakan energi nasional terutama yang berkaitan dengan tambang batubara.
"Pengalihan dokumen IUP ke pemerintah pusat juga akan membuat fungsi kami sebagai BUMN lebih terlindungi untuk penyelenggaraan mining right," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Rabu (29/4).
Asal tahu saja, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan daerah menyerahkan dokumen IUP modal asing tersebut. Yakni, Surat Edaran Nomor 01.E/30/DJB/2015 terkait perubahan status IUP penanaman modal dalam negeri (PMDB) menjadi penanaman modal asing (PMA), serta Surat Edaran Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh perusahaan BUMN.
IUP milik BUMN diminta kewenangannya ke pemerintah pusat karena perusahaan pelat merah tersebut sudah terdaftar di bursa serta sebagian sahamnya terdapat kepemilikan asing. Kementerian ESDM memberikan batas waktu penyerahan dokumen IUP tersebut paling lambat pada 14 Oktober 2015.
Namun, Joko belum mau menyebut berapa IUP yang dimiliki perusahaannya dan masih dipegang dokumennya oleh daerah. "Saat ini ada beberapa IUP Bukit Asam yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News