kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PTPN XI rugi Rp 192,5 miliar


Senin, 02 Februari 2015 / 18:18 WIB
PTPN XI rugi Rp 192,5 miliar
ILUSTRASI. Nilai ekspor Indonesia terpantau meningkat pada bulan Juli 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Rapor PTPN XI sepanjang tahun 2014 masih merah. Perusahaan perkebunan yang bergerak di sektor tebu ini merugi hingga Rp 192,5 miliar sepanjang tahun kuda tersebut.

Penyebab kerugian ini adalah lantaran pendapatan perusahaan turun dalam. "Bisnis kami 90% adalah gula, dan sisanya berasal dari Rumah Sakit yang dikelola anak usaha. Tahun lalu harga gula jatuh, sehingga kami rugi," jelas Dolly Parlagutan Pulungan, Direktur Utama PTPN XI pada Senin (2/2).

Pendapatan PTPN XI turun dari Rp 2,09 triliun di 2013 menjadi tinggal Rp 1,5 triliun tahun lalu. Sekadar informasi, di tahun 2013 perusahaan tebu ini masih untung Rp 42,07 miliar.

Dolly mengatakan, harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan tahun 2014 terlalu rendah dari harga jual gula kristal putih (GKP) tingkat petani. HPP gula sebesar Rp 7.828 per kilogram (kg) sementara harga jual GKP sebesar Rp 7.363 per kg. Bandingkan dengan harga di 2013. Saat itu, HPP gula Rp 8.867 per kg dan harga GKP Rp 8.506 per kg.

Tahun ini Dolly optimis perusahaan dapat melakukan perbaikan kinerja dengan perolehan laba Rp 69,9 miliar. Sebab,perusahaan giat menaikan produksi gula sebesar 463.110 ton dari pencapaian 2014 sebesar 416.726 ton. Tapi itu juga dengan syarat. "HPP gula naik hingga Rp 9.000 per kg," tandas Dolly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×