kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PU siapkan Rp 7 triliun untuk akses air minum


Selasa, 13 Mei 2014 / 22:00 WIB
PU siapkan Rp 7 triliun untuk akses air minum
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum membuat catatan positif dalam menyediakan akses air minum bagi masyarakat. Berdasarkan data BPS tahun 2013, persentase akses air aman bagi masyarakat telah mencapai 67,73%, dari target MDGs 2015 sebesar 68,87%.  

Sedangkan untuk akses sanitasi 59,71%, dengan target MDGs 2015 sebesar 62,41%. Itu artinya target untuk keduanya tinggal beberapa persen lagi akan tercapai. Air bersih kurang sekitar 1% dan sanitasi sekitar 3%.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019, ada dorongan untuk percepatan pelayanan air minum dan sanitasi mencapai akses 100%.

Menurut Imam S. Ernawi, Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, untuk mencapai target 100% ada beberapa program yang perlu dilakukan. Antara lain membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan akses air bersih. Lalu membangun lokasi baru di tempat yang belum ada sistemnya, terutama di pedesaan. Selain itu, juga dibangun Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) regional.

Dalam program ini pemerintah telah menganggarkan Rp 30 miliar hingga Rp 40 miliar per kabupaten atau kota strategis nasional per tahun. Dana tersebut akan diambil dari anggaran Dirjen Cipta Karya 2014 sekitar Rp 7 triliun.

Ada sekitar 170 kota atau kabupaten strategis, seperti di Jabodetabek. "Itu adalah kabupaten kota yang sudah mempunyai Perda Tata Ruang Kota," kata Imam, Selasa (13/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×