Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya tetap berlaku meski pemerintah berencana menerapkan mekanisme ekspor melalui lembaga baru yang dikenal sebagai DSI.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah, mengatakan, selama aktivitas ekspor masih berlangsung, kewajiban pembayaran pungutan ekspor sawit tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
"Kalau tarif pungutannya masih ada, masih berlaku. Sepanjang masih ada ekspor, masih ada pungutan itu," ujar Alfansyah saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: BPDP Dorong Lahirnya Wirausaha Baru Berbasis Hilirisasi Sawit
Meski demikian, BPDP masih menunggu aturan teknis terkait mekanisme penyetoran dana pungutan apabila nantinya ekspor dilakukan melalui DSI. Menurut dia, hingga saat ini belum ada rincian teknis yang diterima BPDP mengenai skema tersebut.
Saat ditanya apakah nantinya dana pungutan akan disetorkan melalui DSI atau tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini, Alfansyah mengaku belum dapat memberikan kepastian.
"Nah masalah teknisnya kita belum lihat," katanya.
Ia menambahkan, BPDP akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tentu telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan penerapan skema ekspor baru tersebut.
"Kita ngikutin saja. Kan pasti pemerintah punya strategi. Tidak mungkin tidak ada pertimbangan dan tidak ada rencana. Pasti sudah direncanakan dengan pertimbangan yang baik," jelasnya.
Baca Juga: Perkuat Daya Saing Ekspor, BPDP dan GPPI Percepat Sertifikasi ISPO Petani Sawit
Terkait efektivitas penerapan skema baru tersebut, Alfansyah memilih menunggu implementasi kebijakan di lapangan. Namun, ia optimistis pemerintah telah menyiapkan langkah yang diperlukan agar kebijakan dapat berjalan sesuai tujuan.
"Ya kita lihat nanti. Kita punya keyakinan. Pasti ada jalanlah semuanya," pungkasnya.
Sebagai informasi, dana pungutan ekspor sawit yang dihimpun BPDP selama ini digunakan untuk mendanai berbagai program, termasuk insentif biodiesel, peremajaan sawit rakyat (PSR), pengembangan sumber daya manusia, riset, serta sarana dan prasarana perkebunan sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













