kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pungutan ekspor dikenakan kalau harga CPO melebihi US$ 570 per ton


Rabu, 05 Desember 2018 / 17:55 WIB
Pungutan ekspor dikenakan kalau harga CPO melebihi US$ 570 per ton
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan angka acuan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dijadikan patokan dalam penurunan pungutan ekspor CPO di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, tidak bertentangan atau melebihi acuan dalam rilis dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Selisih tersebut terjadi karena acuan di PMK sudah disertai biaya transportasi dan mengacu pada harga referensi CPO dari Kementerian Perdagangan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2018 menerapkan tata pungutan baru berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Dalam lampiran dirinci, pungutan ekspor produk CPO dan turunannya bakal dikosongkan saat harga CPO di bawah US$ 570 per ton.

Padahal di rilis Kemenko Perekonomian sebelumnya disebutkan bahwa pungutan dilakukan saat harga CPO di bawah US$ 500 per ton. "Ada selisih US$ 70 dengan kebijakan lalu. US$ 500 adalah harga di pasar saat itu, acuan dari Bloomberg Sharia index Malaysia derivatif, itu harga di pasar," kata Susiwijono, Rabu (5/12).

Sedangkan harga acuan di PMK mengikuti harga referensi yang diterapkan setiap bulan oleh Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, harga US$ 570 per ton di PMK 152 mengacu pada harga referensi produk CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2018 yang sebesar US$ 578,34 per metrik ton. Penetapan untuk periode November tersebut terbit pada akhir Oktober 2018 lalu.

Pungutan ekspor produk CPO kini efektif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Pungutan tidak akan dilakukan saat harga CPO di bawah US$ 570 per ton. Tapi baru bakal dikenakan saat harga CPO telah mencapai US$ 570 - US$ 619 per metrik ton. Dan bakal dikenai pungutan lebih besar saat harga CPO melebihi US$ 619 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×