kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi hanya Bisa Didapat di Kios Resmi


Selasa, 26 Desember 2023 / 05:52 WIB
Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi hanya Bisa Didapat di Kios Resmi
ILUSTRASI. PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi wajib diberlakukan di seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Pupuk Indonesia menyusul laporan petani di Kabupaten Brebes mengenai penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dilakukan oleh pengecer tidak resmi. 

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. 

Baca Juga: Pasokan Pupuk Subsidi di Jateng 151.737 Ton, Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman

"HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (25/12).

Fickry memastikan bahwa distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah berjalan baik. Pasalnya, distribusi mulai dari gudang lini I sampai kios sudah terdigitalisasi.

Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, memiliki 1.077 jaringan distributor, serta lebih dari 25.000 mitra kios resmi.

Kendati demikian, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau whatsapp di nomor 0811 9918 001. Layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja.

Pupuk Indonesia tercatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 39.202 ton ke Kabupaten Brebes, angka tersebut terdiri dari 29.470 ton urea dan 9.732 ton NPK. Pupuk Indonesia telah menyalurkan 71% dari total alokasi yaitu 55.000 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Brebes.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 8.479 ton atau setara 259% dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Seluruh stok pupuk bersubsidi ini bisa dimanfaatkan petani Kabupaten Brebes khususnya petani yang berhak atau terdaftar pada e-Alokasi.

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Menegaskan Kesiapan Alokasi Pupuk Subsidi Nasional untuk Petani

Selain itu, komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk dibatasi sembilan komoditas saja. Di antaranya adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Melalui aturan ini, subsidi pupuk ditetapkan dua jenis yaitu urea dan NPK.

Terkait laporan dua petani di Kabupaten Brebes, Fickry menyatakan bahwa atas nama Wakim asal Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana tidak terdaftar di e-Alokasi penerima subsidi pupuk. Dengan begitu, petani tersebut tidak dapat menebus pupuk bersubsidi. Berdasarkan aturan yang berlaku, petani maupun kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan maka bisa terkena sanksi atas dugaan tindak pidana.

"Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×