kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Rampungkan Kasus Perubuhan BTS, Depkominfo Minta Depdagri Turun Tangan


Senin, 24 Agustus 2009 / 08:00 WIB
Rampungkan Kasus Perubuhan BTS, Depkominfo Minta Depdagri Turun Tangan


Reporter: Nadia Citra Surya |


JAKARTA. Memanasnya kembali kasus perubuhan menara di Kabupaten Badung Bali, mendorong Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) meminta Departemen Dalam negeri (Depdagri) untuk ikut turun tangan.

"Kami akan segera mengirimkan surat kepada Depdagri," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto akhir pekan lalu. Rencananya surat tersebut akan berisi permohonan agar Depdagri bersedia memfasilitasi forum sekaligus melakukan klarifikasi kepada Pemkab Badung atas tindakan perubuhan menara tersebut.

Menurut Gatot dengan telah adanya SKB menteri tentang keabsahan berdirinya menara bersama operator tersebut, maka pemerintah setempat tidak bisa memaksa operator harus menggunakan tower dari PT Bali Towerindo yang merupakan rekanan Pemkab Badung. "Depdagri kan ikut menandatangani SKB, jadi harus ikut tanggung jawab dalam proses penyelesaian konflik ini," tegas Gatot.

Sepeti diketahui, Pemkab Badung belum lama ini merubuhkan 18 menara dengan total 88 alat pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS) milik sejumlah operator diantaranya Indosat, telkomsel, Hutchison CP Telecom (Tri), Bakrie Telecom (Esia), dan Excelcomindo (XL).

Gatot pun menegaskan dengan adanya Undang-undang Pelayanan Publik, kini masyarakat pengguna jasa telekomunikasi di Badung pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya bisa mengajukan protes atas kesewenangan Pemkab Badung dengan melakukan class action.

"Kami tidak memprovokasi namun baik konsumen maupun perusahaan memang memiliki hak untuk melakukan legal action," tandas gatot.

Mengaku tidak mau gegabah menyikapi kasus yang telah terjadi untuk kedua kalinya ini, Depkominfo pun kini tengah menyiapkan pemetaan terhadap kasus ini. "Kami akan lihat kembali seberapa besar kesalahan Pemkab Badung, dan siapa tahu memang ada kesalahan di pihak operator," tandas Gatot.

Namun Direktur Utama XL, Hasnul Suhaimi menegaskan bahwa pihaknya merasa tidak melakukan kesalahan apa pun. "Lewat surat yang kami terima, persoalan yang dipermasalahkan oleh Pemkab Badung masih sama saja dengan kasus pertama dulu," kata Hasnul. "Kalau soal perizinan, juga sudah kami kantongi semua," imbuh Hasnul. Karena itu Hasnul pun tetap berniat untuk kembali memperkarakan Pemkab Badung di pengadilan perdata.

Kepala Hubungan Masyarakat PT Indosat Tbk, Adita Irawati pun menegaskan pihaknya saat ini tengah mengkaji untuk mengambil langkah serupa. "Perhitungan material memang belum kami lakukan, namun secara teknis tentu telah mengganggu aktifitas layanan kami," ucapnya.

"Aksi Pemkab Badung tersebut memang cukup mengejutkan," ujar Ketua Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) Dian Sisworini. Menurut Dian, selepas kasus perubuhan menara di Badung akhir tahun lalu yang kasusnya dimenangkan oleh pihak operator, pembicaraan yang terjalin dengan Pemkab Badung terbilang positif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×