kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RAPP sepakat hentikan kegiatan di lahan berkonflik


Jumat, 09 September 2016 / 22:27 WIB
RAPP sepakat hentikan kegiatan di lahan berkonflik


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sepakat menghentikan segala kegiatan di lahan berkonflik di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kesepakatan penghentian itu diputuskan setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Perusahaan (RAPP) sepakat kegiatan di areal yang sedang berkonflik ini dihentikan untuk sementara, dan untuk konflik sosialnya perusahaan mempersilakan pemerintah mungkin untuk mengajak unsur-unsur masyarakat atau LSM untuk turun dan berdialog bersama guna mencapai kesepakatan dengan masyarakat," kata Kepala BRG Nazir Foead di Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (9/9).

Nazir mengatakan areal yang masih berkonflik antara RAPP dengan masyarakat tiga desa, yakni Bagan Melibur, Lunkit, dan Mengkirau, menjadi areal yang tim BRG tinjau bersama Polisi Hutan (Polhut) KLHK.

Dan perusahaan sudah bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat yang ingin areal yang tadinya kebun tersebut tetap menjadi kebun, dan bisa dikelola oleh mereka.

"Saya lihat sebelumnya itu adalah kebun sagu. Jadi kalau perusahaan mau mendengarkan aspirasi masyarakat harusnya bersedia," ujar dia.

Dalam mengoperasikan perusahaan, ia mengatakan ada Rencana Kerja Umum (RKU) yang menjadi pedoman utama perusahaan melakukan aktivitasnya.

RKU yang telah ada memang sedikit banyak telah memfasilitasi menekan konflik, namun dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 yang ada dalam tahap final, ditambah beberapa Peraturan Menteri (Permen) dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka perusahaan harus siap merevisi RKU dengan melihat fungsi lindung gambut, fungsi budidaya gambut, dan daerah gambut dalam harus dikelola dengan tepat agar tidak menyalahi administrasi di pemerintahan.

"Kami bersama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) akan menyelesaikan pemetaan mana kawasan berfungsi lindung dan budidaya di Pulau Padang. Perusahaan harus juga bersedia melakukan kerja restorasi gambut tidak hanya di dalam wilayah konsesi mereka tapi juga kawasan gambut yang bertetangga dengan konsesi mereka," ujar Nazir.




TERBARU

[X]
×