kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Realisasi restrukturisasi mesin tekstil baru tercapai Rp 3 triliun


Selasa, 05 Juli 2011 / 22:12 WIB
Realisasi restrukturisasi mesin tekstil baru tercapai Rp 3 triliun
ILUSTRASI. Berdasarkan data PIPU Bank Indonesia per Kamis, 24 September 2020, bunga deposito tertinggi di bank sebesar 5,63%.


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Restrukturisasi mesin tekstil sudah mulai berjalan. Sayangnya, masih terhambat oleh kurangnya dana yang disediakan oleh pemerintah. Menurut Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan realisasi pergantian mesin tekstil baru di semester awal ini mencapai Rp 3 triliun.

Pasalnya, sebagian besar mesin tekstil sudah berumur lebih dari 20 tahun. "Jadi, untuk bisa meningkatkan daya saing kita, mesin tersebut harus di restrukturisasi," ujar Ade saat dihubungi KONTAN, Selasa (5/7).

Menurut Ade, kurangnya dana yang disediakan oleh Pemerintah lantaran banyaknya permintaan dari pihak Industri. Sementara itu, API menargetkan investasi peralatan mesin tekstil sepanjang tahun ini mencapai Rp 6 triliun.

Pemerintah sendiri hanya menyediakan dana restrukturisasi mesin tekstil sebesar Rp 151 miliar. "Padahal seharusnya bisa disediakan Rp 300 miliar," ujarnya. Dana investasi tersebut sekitar 80% berasal dari dalam negeri dan sisanya dari luar negeri.

Peningkatan investasi tersebut, lanjut Ade, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. "Kami perkirakan bisa menyerap tenaga kerja sekitar 100.000 orang sampai 200.000 orang," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×