Reporter: Genta Disa | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah memastikan aturan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha.
API menyebut, regulasi yang terlalu rigid dinilai berisiko menekan industri padat karya, termasuk sektor tekstil yang berorientasi ekspor.
Ketua Umum BPN Asosiasi Pertekstilan Indonesia (BPN API) Jemmy Kartiwa mengatakan, kepastian regulasi dibutuhkan dunia usaha di tengah kondisi geopolitik yang masih tidak menentu.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memperhitungkan penyerapan angkatan kerja baru yang mencapai lebih dari 3 juta orang setiap tahun.
“Buruh, saya setuju perlu kepastian. Tapi dunia usaha juga perlu kepastian. Jadi kalau regulasinya terlalu rigid, pasti sektor padat karya yang paling ‘rontok’ duluan. Kita mesti pikirkan tiap tahun 3 juta lebih angkatan kerja baru. Jadi kita jangan hanya memikirkan yang sudah bekerja, kita harus memikirkan yang belum bekerja,” ujar Jemmy dalam konferensi pers Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai RUU Ketenagakerjaan, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Industri Rokok Kretek Kontraksi, GAPPRI Minta Relaksasi Aturan Ketenagakerjaan
Jemmy menambahkan, karakteristik industri padat karya membuat proses penggantian tenaga kerja tidak dapat dilakukan secara cepat.
Kata Jemmy, industri tersebut menghadapi tuntutan kepatuhan atau compliance dari brand global, sehingga regulasi domestik yang terlalu rigid dapat menambah tekanan terhadap keberlangsungan usaha.
Menurut Jemmy, tekanan regulasi juga berpotensi memengaruhi masuknya investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia.
“Jadi kita perlu pahami kalau regulasinya bertele-tele dan sulit, pasti kita akan rontok. FDI (foreign direct investment) pasti tidak akan masuk. Yang ada pun saya pikir harus siap-siap mengurangi tenaga kerja,” katanya.
Selain regulasi, Jemmy menilai industri tekstil juga menghadapi tekanan dari kondisi rantai pasok dan harga bahan baku.
Dengan berbagai tekanan tersebut, API berharap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha secara seimbang.
Baca Juga: IEU-CEPA Dikebut, BKPM Ungkap Faktor Penting untuk Tarik Investasi Eropa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














