kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.096   61,00   0,34%
  • IDX 6.131   -55,20   -0,89%
  • KOMPAS100 800   -7,14   -0,88%
  • LQ45 608   -4,53   -0,74%
  • ISSI 212   -1,96   -0,92%
  • IDX30 342   -2,78   -0,81%
  • IDXHIDIV20 423   -3,94   -0,92%
  • IDX80 91   -0,74   -0,80%
  • IDXV30 116   -0,67   -0,57%
  • IDXQ30 110   -0,83   -0,75%

Apindo Minta Regulasi Ketenagakerjaan Tak Kalah dari ASEAN


Selasa, 28 Juli 2026 / 19:22 WIB
Apindo Minta Regulasi Ketenagakerjaan Tak Kalah dari ASEAN
ILUSTRASI. Upah Pekerja Sarjana-Pekerja komuter di Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengevaluasi regulasi ketenagakerjaan agar tidak mengurangi daya saing industri nasional dibandingkan negara-negara ASEAN.

Dunia usaha juga mengusulkan pembentukan dana abadi pelatihan tenaga kerja serta memasukkan sistem peringatan dini pemutusan hubungan kerja (PHK) ke dalam undang-undang untuk memperkuat mitigasi di tengah meningkatnya gelombang PHK.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pelaku usaha tidak meminta pelonggaran aturan secara berlebihan, melainkan kesetaraan iklim usaha dengan negara pesaing di kawasan.

"Kita enggak minta yang muluk-muluk, jangan kita kalah kompetitif sama negara ASEAN," ujar Bob di Kantor APINDO, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Jawab Ancaman Deindustrialisasi

Ia mencontohkan ketentuan jam kerja yang dinilai membuat biaya tenaga kerja di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Malaysia. Menurutnya, implementasi sejumlah aturan di Indonesia juga perlu dievaluasi agar tidak membebani dunia usaha.

Bob menilai persoalan utama bukan terletak pada substansi undang-undang, melainkan implementasi dan pengawasannya. Karena itu, Apindo mengusulkan pengawasan ketenagakerjaan ditarik kembali ke pemerintah pusat agar penerapan aturan lebih seragam.

"Biasanya problem-nya itu ada di pelaksanaan, bukan di undang-undangnya. Jadi lebih fleksibel, lebih adaptif, yang penting pelaksanaannya dan pengawasannya," katanya.

Di tengah maraknya PHK, Apindo juga meminta pemerintah membuka lebih banyak peluang kerja di sektor formal. Menurut Bob, pembatasan yang terlalu ketat justru berpotensi mendorong pekerja masuk ke sektor informal yang perlindungan hukumnya lebih lemah.

Selain pembenahan regulasi, Apindo menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan industri regional.

Baca Juga: APINDO Soroti Regulasi hingga Kepastian Hukum Jadi Penghambat Iklim Investasi

Bob mengatakan kesejahteraan pekerja tidak hanya ditentukan oleh kenaikan upah minimum, tetapi juga peluang meningkatkan keterampilan sehingga dapat berpindah ke pekerjaan dengan produktivitas dan pendapatan lebih tinggi.

Untuk itu, Apindo mengusulkan pembentukan dana abadi pelatihan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja blue collar. Menurut Bob, anggaran pelatihan tenaga kerja saat ini masih jauh dari memadai.

"Dana pelatihan kita terlalu kecil, mungkin di bawah Rp 2 triliun. Bandingkan dengan dana LPDP yang sekitar Rp 100 triliun. Kita juga harus menyiapkan dana yang serupa untuk blue collar supaya keahlian pekerja kita lebih bagus," ujarnya.

Ia mengingatkan tanpa investasi besar pada pelatihan, Indonesia berisiko hanya menjadi lokasi industri berteknologi rendah, sementara investasi industri berteknologi tinggi mengalir ke negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Menurut Bob, sistem pelatihan juga perlu diarahkan pada skema sertifikasi kompetensi yang lebih fleksibel agar pekerja dapat lebih cepat beradaptasi dengan kebutuhan industri baru, termasuk industri hijau, kendaraan listrik, dan kecerdasan buatan.

Apindo juga mendorong agar konsep early warning system PHK dimasukkan ke dalam undang-undang. Sistem tersebut diharapkan mampu memetakan kondisi perusahaan sebelum terjadi PHK massal sehingga pemerintah dapat menyiapkan langkah mitigasi lebih awal.

Baca Juga: Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Lebih Fleksibel, Demi Menciptakan Lapangan Kerja

Bob menjelaskan sistem itu dapat menggunakan indikator bertingkat untuk melihat kondisi perusahaan, mulai dari penurunan kinerja hingga potensi PHK, serta dikaitkan dengan laporan kondisi keuangan perusahaan dalam dua hingga tiga tahun terakhir.

"Kalau dia merugi terus, itu sudah jadi tanda bagi kita untuk bersiap menghadapi PHK," katanya.

Ia menambahkan sistem tersebut tidak hanya berfungsi mendeteksi potensi PHK, tetapi juga membantu menghubungkan pekerja dari sektor yang sedang tertekan ke sektor yang tengah berkembang melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan.

Menurut Apindo, langkah tersebut penting agar transformasi industri tidak berujung pada meningkatnya pengangguran, melainkan menciptakan perpindahan tenaga kerja menuju sektor-sektor baru yang lebih produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×