kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

REI: Izin kepemilikan tanah banyak birokrasi


Selasa, 06 Mei 2014 / 13:31 WIB
REI: Izin kepemilikan tanah banyak birokrasi
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor cabang BRI Tangerang Selatan, Jumat (23/10). Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) akhirnya memperpanjang restruk /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengusaha properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan, birokrasi untuk mendapat izin kepemilikan tanah masih sangat sulit. Hal itu membuat pengusaha properti kesusahan membangun perumahan.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menjelaskan, jika izin kepemilikan tanah untuk rumah belum didapatkan, para pengusaha properti harus merogoh kantong mereka lebih banyak lagi.

"Memang waktu itu bagi pengusaha pekerjaan sangat memakan biaya sangat tinggi," ujar Eddy di Hotel Century, Selasa (6/5/2014).

Eddy memaparkan jika semakin lambat perizinan didapatkan, pengusaha properti harus menyiapkan anggaran lebih besar lagi. Karena setelah mendapatkan perizinan, pengusaha properti juga harus melakukan pembebasan lahan.

"Kalau ditanya berapa besar susah diukur karena lambatnya satu perizinan nambah biaya bagi pengusaha," ungkap Eddy.

Eddy pun memaparkan pihaknya sudah berusaha agar bisa mempercepat dan memangkas birokrasi perizinan tanah. Salah satu caranya berkoordinasi dengan lembaga pertanahan dan pemerintah daerah.

"Kita tahu bagaimana semua pihak mempercepat semua itu," papar Eddy. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×