kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

REI: Sektor properti butuh dukungan pemerintah di tengah pandemi


Kamis, 17 September 2020 / 20:24 WIB
REI: Sektor properti butuh dukungan pemerintah di tengah pandemi
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah kantor (rukan) di Tangerang, JUmat (11/9). Bisnis pembiayaan properti tahun ini bakal terus mengecil. Pasalnya, jumlah pemain pembiayaan properti terus berkurang dan kebutuhan pendanaan juga seret./pho KONTAN/Carolu


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengembang Real Estat Indonesia (REI) mendesak agar pemerintah perlu memberi perhatian serius kepada sektor properti. Pasalnya sektor ini memiliki peran strategis dalam mendorong ekonomi karena multiplier effect dari industri ini mampu menyentuh 170 sektor lain sekaligus menyerap 30 juta tenaga kerja.

Paulus Totok Lusida, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) mengatakan, di  tengah pandemi Covid-19, sejumlah sub sektor properti terpukul. Misal, rumah komersial turun berkisar 50%–80% dan perkantoran turun 74,6%.

Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19. Totok bilang, konsumen masih antusias (terutama di daerah).

Baca Juga: Sebanyak 46 perusahaan sudah IPO, BEI kantongi empat calon emiten dalam pipeline

Oleh karena itu, tegas dia, REI mengusulkan sejumlah masukan kepada pemerintah guna membangkitkan sektor properti. Usulan itu di antaranya adalah penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12–18 bulan.

Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 – 18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 – 18 bulan.

Perlu juga diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9 – 12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

“Selain itu, Pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” kata Totok dalam diskusi virtual, Kamis (17/9).

REI juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif lain berupa peningkatan anggaran pada APBN untuk sektor perumahan. Pasalnya, penyerapan anggaran pada industri hunian tersebut mampu menghasilkan nilai ekonomi berkali lipat.

Senada, pengamat properti Ali Tranghanda juga perlu adanya penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×