Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia menilai aturan baru rumah susun (rusun) subsidi membawa peluang sekaligus tantangan bagi pengembang. Perubahan skema mulai dari kenaikan batas harga, perluasan luas unit, hingga tenor kredit dinilai perlu diikuti kejelasan aturan teknis agar implementasi di lapangan tidak terhambat.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menaikkan tenor maksimal dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Luas unit rusun subsidi juga diperbesar dari 36 meter persegi menjadi 45 meter persegi. Sementara batas harga jual mengalami kenaikan, dengan harga tertinggi di Jakarta Pusat mencapai Rp 14,5 juta per meter persegi atau sekitar Rp 625,5 juta untuk tipe 45.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya mengungkapkan, kenaikan harga tersebut terutama didorong lonjakan biaya konstruksi bangunan vertikal.
“Untuk rusunami, lebih dari 70% komponennya adalah biaya struktur. Sebelumnya sekitar Rp 6,6 juta per meter persegi, sekarang sudah di kisaran Rp 12 juta sampai Rp 14 juta, tergantung daerah,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/4).
Baca Juga: Internet Murah dan Perumahan Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ia memperkirakan kenaikan harga konstruksi mencapai sekitar 80% dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini wajar mengingat pembangunan rusun memiliki kompleksitas setara apartemen, terutama dari sisi struktur dan keselamatan bangunan.
Namun demikian, Bambang menekankan terdapat sejumlah isu krusial yang perlu diperjelas. Salah satunya terkait metode perhitungan harga antara luas bersih (net) dan semi gross yang mencakup fasilitas bersama seperti koridor, lift, dan tangga.
“Kalau hanya dihitung net, sementara real cost mencakup seluruh bangunan termasuk fasilitas umum, ini bisa membuat pengembang kesulitan secara perhitungan,” jelasnya.
Selain itu, karakteristik pembangunan rusun yang harus dilakukan sekaligus dalam skala besar juga menjadi tantangan tersendiri. Berbeda dengan rumah tapak yang bisa dibangun bertahap, proyek rusun menuntut kesiapan pasar sejak awal.
“Kalau kita bangun seribu unit, harus siap seribu konsumen. Kalau tidak terserap, biaya pemeliharaan dan pengelolaan akan menjadi beban besar bagi pengembang,” katanya.
Dari sisi regulasi, REI juga menyoroti belum jelasnya standar minimum fasilitas rusun subsidi, seperti ruang terbuka, fasilitas pendidikan, hingga area komunal. Kejelasan ini dinilai penting agar pengembang memiliki kepastian dalam perencanaan proyek.
Tak kalah penting, perizinan pembangunan hunian vertikal juga menjadi perhatian. Bambang menilai proses perizinan rusun masih tergolong kompleks karena masuk kategori bangunan berisiko tinggi.
“Perizinan rusunami harusnya bisa dipermudah, dipercepat, dan dipermurah. Kalau disamakan dengan apartemen komersial, tentu akan menyulitkan,” ujarnya.
Selain itu, kesiapan pembiayaan juga dinilai krusial. Mengingat pembangunan dilakukan sekaligus dalam jumlah besar, dukungan pembiayaan KPR subsidi perlu disiapkan secara memadai agar proyek dapat berjalan lancar.
Meski demikian, REI melihat prospek rusun subsidi tetap menarik, terutama di kawasan perkotaan. Kehadiran hunian vertikal dinilai dapat mengurangi kemacetan dan mengoptimalkan infrastruktur kota.
“Ini bisa menjadi lini bisnis baru bagi pengembang, tapi harus dipastikan seluruh ekosistemnya siap agar bisa menjadi success story, bukan justru mangkrak,” kata Bambang.
REI berharap pemerintah dapat segera melengkapi aturan turunan yang lebih rinci, mulai dari standar teknis, skema pembiayaan, hingga perizinan. Dengan demikian, implementasi program rusun subsidi dapat berjalan optimal dan menarik lebih banyak partisipasi pengembang.
Baca Juga: Industri Minta Pemerintah RI Contoh Inggris Soal Kebijakan Tembakau Alternatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












