kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rekomendasi izin impor beras khusus lebih berat


Selasa, 15 April 2014 / 19:56 WIB
Rekomendasi izin impor beras khusus lebih berat
ILUSTRASI. Imbal hasil reksadana pendapatan tetap sepanjang tahun ini minus 0,36%.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengusaha yang ingin mengimpor beras khusus harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tapi rekomendasi tersebut lebih ketat bila dibandingkan persyaratan yang harus dipenuhi tahun lalu. 

Emilia Harahap Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementan mengatakan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir adalah jaminan pembelian beras. "Dia (importir) harus punya pasar yang jelas. Nggak bisa di pasar umum," kata Emilia, Selasa (15/4).

Menurut Emilia, yang saat ini menjadi kewenangan Kementan untuk pemberian rekomendasinya impor beras jenis khusus tersebut antara lain Thai Homali, Japonica, Basmati, dan ketan utuh. Sementara itu, untuk jenis beras pecah 100% rekomendasinya diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan peraturan ekspor dan impor beras. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19/M-DAG/PER/3/2014 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras yang berlaku sejak tanggal 3 April 2014 kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×