kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Relaksasi ekspor mineral pakai Perpu


Rabu, 26 Oktober 2016 / 10:39 WIB
Relaksasi ekspor mineral pakai Perpu


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak jadi menyodorkan revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Presiden Joko Widodo dalam rangka merelaksasi ekspor mineral mulai Januari 2017 

Padahal, revisi tersebut sudah mencapai naskah final dan sudah dibahas Plt Menteri ESDM Luhut B. Panjaitan bersama para ahli hukum saat itu. Revisi PP itu menyebut, perusahaan pemegang kontrak karya wajib mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dan sebagai hadiahnya boleh ekspor pasca Januari 2017.

Nah, Kementerian ESDM  menyodorkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai beleid pengganti Undang-Undang No. 04/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Menurut sumber KONTAN yang mengetahui persis pembahasan ini, revisi PP 01/2014 tidak disetujui oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Argumen Jonan, revisi PP itu sangat lemah dan mudah diujimateri, karena bertentangan dengan UU Minerba.

"Arahnya ke Perppu, kelihatannya Pak Jonan tidak pede dengan Revisi PP (01/2014) karena lemah dan mudah diuji materi yang bertentangan dengan UU Minerba," ujar si sumber ke KONTAN, Selasa (25/10).

KONTAN berusaha mengkonfirmasi soal penolakan revisi PP itu. Tapi Jonan saat ditemui di kantornya menolak menjawab pertanyaan relaksasi ekspor mineral. 

Sementara Dirjen Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengaku  tidak tahu atasannya tak setuju revisi PP No 1/2014. "Revisi  belum final lantaran ia menginginkan UU Minerba yang direvisi," tegasnya kepada KONTAN, Selasa (25/10).

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Institute (IMI), Irwandy Arif menilai, penerbitan Perppu sebagai pengganti UU Minerba tepat. Ada beberapa hal krusial dan menggangu investasi, khususnya terkait nilai tambah. "Bila Perppu, akomodasi hanya diberikan ke industri yang berkomitmen membangun smelter," terangnya kepada KONTAN, Selasa (25/10).

Pada saat yang bersamaan, kata Irwandy, pemerintah, DPR dan stakeholder pertambangan bersatu menyelesaikan revisi UU Minerba. "Kita perlu memperbaiki Industri pertambangan Indonesia dalam situasi yang sedang kurang baik, memerlukan kepastian investasi dan kepastian berusaha," urai Irwandy.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×