kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Rencana Hapus DMO dan DPO, Mendag: Perintah Presiden agar TBS Sawit di Atas Rp 2.000


Jumat, 22 Juli 2022 / 16:01 WIB
ILUSTRASI. Mendag Zulhas meninjau tandan buah segar kelapa sawit di pabrik pengolahan kelapa sawit di Lampung.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana menghapus aturan pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) dan pengaturan harga domestik atau domestic price obligation (DPO) sawit.

Keputusan tersebut diambil untuk mengerek harga tandan buah segar (TBS) yang tengah anjlok. "Saya pertimbangkan DMO DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat," ujar Zulkifli, dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Lebih lanjut ia bilang, pihaknya akan bertemu terlebih dahulu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal ini. Meskipun kedua aturan tersebut akan dicabut, pria yang akrab disapa Zulhas itu meminta pengusaha berkomitmen untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

"Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka," kata dia.

Pencabutan aturan DPO dan DMO sawit sendiri merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan harga TBS kelapa sawit menjadi Rp 2.000 ribu per kg.

Baca Juga: Kemendag Sebut 79 Perusahaan Mendaftar Jadi Produsen Minyakita

"Tugas saya sekarang itu dan menteri-menteri lain diperintah Pak Presiden agar bekerja keras lakukan segala upaya agar TBS harus bisa di atas Rp 2.000 per kg," tutur Zulhas.

Upaya untuk menaikkan TBS sebenarnya sudah dilakukan, salah satunya melalui penghapusan pungutan ekspor sawit hingga akhir Agustus 2022. Kemudian, pemerintah juga menambah jatah ekspor sawit dari 1 banding 5 menjadi hampir 1 banding 9.

"Jadi pengali ekspornya, kalau dulu kan 1 banding 5, sekarang hampir 1 banding 9. Jadi kalau sudah penuhi sawit 1.000 ton bisa ekspor 8.400 ton," kata Zulhas.

Namun, harga TBS sawit masih di bawah Rp 2.000 per kg saat ini. Menurut dia, harga TBS masih rendah karena total isi tangki di pabrik kelapa sawit masih banyak mencapai 7 juta ton.

"Rupanya itu biang keladi, sehingga harga TBS tidak bisa naik ke atas, karena pabrik belum kosongkan tangki," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Berencana Hapus Aturan DMO dan DPO Sawit, Ini Alasannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×