Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif pajak parkir kendaraan. Pajak parkir di DKI Jakarta akan dinaikkan hingga 30% dari tarif saat ini.
Ketua Umum Pengurus Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa mengaku keberatan atas rencana Pemprov tersebut. "Kenaikan tarif pajak ini akan berpengaruh pada minat investor terhadap gedung parkir," ucapnya melalui telepon, Selasa (22/5). Terlebih, kondisi ritel yang saat ini belum mengalami perbaikan dinilai akan semakin parah dengan adanya rencana kenaikan tarif pajak tersebut.
Pengelolaan parkir dalam gedung, tambah Handaka, memerlukan investasi yang cukup besar meliputi alat dan mesin parkir, hingga sumber daya manusia yang bekerja. Naiknya tarif pajak parkir akan memperlama tingkat pengembalian modal para investor.
"Kalau return-nya lama, investor akan lebih mikir untuk investasi di gedung parkir," ucap Handaka lagi. Saat ini, tingkat pengembalian modal pada investasi parkir dengan tarif pajak 20% mencapai 10 tahun.
Handaka juga menyampaikan, kenaikan tarif pajak ini bukanlah waktu yang tepat mengingat kondisi ekonomi yang belum begitu baik serta kinerja ritel yang stagnan.
Ia menilai, jumlah kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan akan semakin menurun jika tarif pajak parkir dinaikkan. "Ya seharusnya disesuaikanlah waktunya, pemerintah harus lihat juga kondisi ritel seperti apa," tukasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh General Manager Mall Kota Kasablanka, Lusiana. Ia mengaku kenaikan tarif pajak parkir akan meningkatkan beban biaya pelayanan atau service charge.
"Jumlah pengunjung sendiri mungkin tidak berpengaruh, tapi (kenaikan tarif pajak) itu akan mempengaruhi service charge kita nanti," jawab Lusiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News