Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih sulit menemukan kata sepakat. Meskipun begitu, Freeport sudah bersedia menyerahkan sebagian luas wilayah tambangnya kepada pemerintah.
Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat ini bersedia menyerahkan wilayah kerjanya yang masuk dalam Taman Nasional Lorentz, Papua. Namun begitu, luas lahan tambang yang dikuasai Freeport itu belum sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 4/2012 atur, batasan maksimal wilayah kerja pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan logam maksimal 25.000 hektare (ha). Namun, dalam kontrak karyanya, Freeport menguasai 212.950 ha.
Namun begitu, Thamrin Sihite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai, keputusan Freeport memberikan sebagian lahan tambangnya ke pemerintah, merupakan suatu kemajuan dari renegosiasi.
Thamrin menjelaskan, kawasan tambang yang akan di lepas itu masuk dalam daerah Taman Nasional Lorentz. "Kami sangat menghargai, karena mereka telah bersedia melepasnya," kata Thamrin di Jakarta, Jumat (28/12).
Namun, soal besaran royalti, renegosiasi masih menemui jalan buntu. Sebab, kata Thamrin, belum ada titik temu soal besaran nilai setoran ke negara. Saat ini, royalti penjualan emas oleh Freeport hanya 1%, sedangkan berdasarkan peraturan besaran minimalnya mencapai 3,75%. "Untuk royalti kami tetap ingin meminta yang sebesar-besarnya," tegas Thamrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News