kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Resmi! Kemenhub merilis aturan uji tipe untuk kendaraan listrik


Selasa, 14 Juli 2020 / 12:26 WIB
Resmi! Kemenhub merilis aturan uji tipe untuk kendaraan listrik
ILUSTRASI. Monil listrik. REUTERS/Chris Helgren


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

Sementara itu, lanjutnya, untuk pengujian terhadap alat pengisian ulang energi listrik dilakukan untuk memeriksa pemenuhan pemasangan indikator pengisian akumulator untuk kendaraan bermotor listrik berjalan dengan baik.

Terkait pengujian itu sendiri sudah termasuk pemeriksaan keselamatan fungsional, untuk memastikan bahwa KBL harus memenuhi ketentuan dilengkapi indikator sebagai alat informasi pengemudi saat kondisi kendaraan siap dikendarai.

Kendaraan juga harus dilengkapi indikator berupa sinyal optik, audio, atau sinyal lainnya yang dapat dilihat atau didengar saat pengemudi meninggalkan kendaraan masih dalam kondisi kendaraan siap dikendarai.

Kemudian saat melakukan pengisian akumulator on-board oleh sumber daya listrik eksternal yang terhubung secara fisik ke inlet KBL, harus dipastikan tidak terjadi pergerakan yang ditimbulkan dari sistem propulsi kendaraan secara eksternal.

Pengujian terhadap emisi hidrogen dilakukan pada KBL yang dilengkapi dengan akumulator, dengan pengguna cairan pengisi.

Baca Juga: Aznom Palladium, mobil mewah kombinasi sedan dan SUV

Pengujian ini dilakukan untuk memastikan KBL memenuhi ketentuan emisi emisi hidrogen berada di bawah 125 g selama 5 jam atau di bawah 25 x t2g selama t2 dalam satuan jam pada prosedur pengisian normal.

Kedua, pengisian akumulator dan penghentian pengisian daya dikontrol secara otomatis seperti penyambungan dan pemutusan ke sumber daya tidak mempengaruhi sistem kontrol fase pengisian daya, dan indikator atas kegagalan pengisian akibat kerusakan pengisi daya.

Ketiga, hasil pengujian dapat digunakan KBL tipe lain sepanjang memiliki spesifikasi akumulator yang sama.

"Penambahan pengujian tipe Kendaraan Bermotor Listrik berupa alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe," kata Budi Karya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemenhub Rilis Aturan Uji Tipe untuk Kendaraan Listrik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×