Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Penunjukan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan keempat marketplace tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan berbagai pertimbangan, mulai dari kesiapan sistem teknologi, kapasitas administrasi, hingga kemampuan masing-masing platform dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara elektronik.
"Penunjukan ini tentu dilakukan setelah mempertimbangkan segala hal dari hulu sampai hilir, kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik," ujar Bimo dalam konferensi pers, Selasa (1/7/2026).
Baca Juga: Apindo: Industri Mulai Tahan Ekspansi Imbas Pelemahan PMI
Bimo menjelaskan, kewenangan untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 berada di tangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi para pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.
Menurut Bimo, perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak di sektor ekonomi digital.
Selain itu, implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga ditujukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut akan menciptakan kesetaraan (level playing field) antara pedagang yang berjualan secara daring dengan pelaku usaha konvensional. Dengan mekanisme pemungutan oleh marketplace, proses administrasi perpajakan bagi pedagang juga diharapkan menjadi lebih sederhana tanpa menambah beban kepatuhan.
Baca Juga: Hyundai Dukung Usulan Gaikindo, Insentif Mobil ICE hingga EV Diperluas
DJP juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan dalam implementasi kebijakan tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam mekanisme yang baru, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pemerintah menegaskan, pungutan tersebut bukan merupakan pajak tambahan. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final sesuai dengan skema perpajakan yang berlaku bagi masing-masing wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














