Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menilai positif relaksasi yang dikucurkan Pemerintah melalui beleid subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Subsidi bunga dapat diberikan kepada Sesuai Pasal 7 PMK 138/2020.
Direktur sekaligus Sekretaris Perseroan Ciputra Development, Tulus Santoso menjabarkan hal ini berpotensi meningkatkan affordability pembelian rumah bagi masyarakat.
"Ya pasti kebijakan ini berdampak positif mengingat sebesar 60% pembeli rumah bergantung dengan KPR," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Jumat (2/10).
Baca Juga: Ini ketentuan baru subsidi bunga KPR dan kendaraan bermotor
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mensyaratkan adanya subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70.
Bagi masyarakat yang sudah mempunyai KPR dengan akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, bisa mengajukan restrukturisasi dari penyalur kredit.
Lebih lanjut, Ciputra Development masih enggan membuka kinerja penjualan rumahnya pada periode ini. Namun Tulus menjabarkan, saat ini pihaknya baru bisa meraih marketing sales sebesar Rp2,9 triliun dari target Rp4,5 triliun sampai alhir 2020.
"Jika data sudah dikompilasi, maka data penjualan rumah hisa dibuka beberapa hari ke depan. Target marketing sales sampai semester I mencapai Rp2 triliun dari target Rp4,5 triliun," sambung dia.
Asal tahu saja, pencapaian marketing sales tersebut menurun sebesar 24% menjadi Rp 2,9 triliun sampai dengan Agustus 2020, sedangkan pada periode yang sama tahun lali, pihaknya bisa mengantongi Rp 3,9 triliun.
Selanjutnya: Di masa pandemi, pengajuan KPR secara online diklaim masih ramai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News