kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi DNI, pemerintah kaji 28 sektor usaha


Senin, 19 Oktober 2015 / 11:44 WIB
Revisi DNI, pemerintah kaji 28 sektor usaha


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengkaji 28 sektor usaha di dalam negeri yang termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, 28 sektor usaha itu merupakan masukan yang diterima BKPM dari kementrian teknis, asosiasi pengusaha dan calon investor potensial.

“Sejak kick off Jumat lalu, telah masuk 28 usulan dari berbagai sektor yang telah masuk yang nantinya akan dibahas secara lebih mendalam dengan kementerian teknis terkait,” ujar Franky dalam siaran resmi, Senin (19/10).

Beberapa sektor usaha yang rencananya akan direvisi yakni sektor perdagangan, kelautan dan perikanan, kebudayaan, perkebunan, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta energi dan sumber daya mineral.

Franky menambahkan, dari 28 sektor yang dusulkan tersebut, 16 sektor usaha akan lebih terbuka untuk investor asing, dan 12 sektor lainnya lainnya dapat dibaca lebih restriktif. Franky bilang, tujuan utama kajian ini untuk memberikan kepastian kepada investor yang ingin masuk sektor tersebut

Franky juga menegaskan, posisi BKPM dalam pembahasan DNI merupakan fungsi koordinasi, yakni memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam pembahasan hingga nantinya diambil kebijakan DNI.

Selain itu, alasan dilakukan review DNI yakni terkait adanya bidang usaha yang diatur oleh lebih dari satu kementerian atau lembaga sehingga cukup membingungkan dalam implementasinya, atau bidang usaha yang pelaksanaannya di bawah satu Kementerian pengaturannya ada di kementerian lain.

Faktor lain yang juga menjadi dasar pembahasan DNI adalah terkait dengan fokus pengembangan investasi, sehingga perubahan yang dilakukan menggambarkan visi pemerintah terhadap pengembangan investasi di sektor usaha tersebut.

Sektor lainnya, yang juga akan dibahas adalah bidang usaha pertunjukan film yang diusulkan untuk terbuka bagi penanaman modal asing. Dalam regulasi sebelumnya, disyaratkan 100% modal dalam negeri. Selain itu, sektor penunjang migas juga mendominasi pembahasan dengan semibilan poin masukan yang mayoritas membahas mengenai sektor penunjang migas tersebut.

“Poin-poin masukan tahap awal itu semua yang akan dibahas oleh tim DNI yang beranggotakan lintas kementerian,” papar Franky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×