kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi gross split buka peluang insentif


Selasa, 05 September 2017 / 06:15 WIB
Revisi gross split buka peluang insentif


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) menyambut positif revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Revisi yang tertuang dalam Permen 52/2017 ini dianggap cukup baik bagi pelaku industri hulu migas.

Direktur Utama MedcoEnergi Hilmi Panigoro menyatakan, revisi itu cukup baik terutama soal fleksibilitas kontrak bagi KKKS. "Saya pikir Permen baru ini cukup menjanjikan terutama poin-poin yang menyangkut fleksibilitas kontrak dikaitkan dengan keekonomian lapangan migas,"kata Hilmi kepada KONTAN pada Senin (4/9).

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Syamsu Alam, yang menyebut adanya penambahan split (bagi hasil) dalam revisi gross split akan membantu kontraktor untuk mencapai keekonomian lapangan migas.

"Revisi Permen tersebut saya kira membantu memperbaiki keekonomian lapangan dan menjadi semangat para investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi, karena memang ada insentif dalam permen yang baru berupa penambahan split,"ujar Alam.

Lebih lanjut Alam juga tidak menyebutkan keberatannya terhadap pasal 25A dalam Permen 52/2017 yang khusus menyebut agar Pertamina wajib menggunakan gross split. "Mengenai gross split, memang seluruh kontrak yang baru pasca terminasi semuanya akab menggunakan gross split,"imbuhnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Marjolijn Majong bilang, ada beberapa perubahan positif dalam aturan itu. Pertama, kenaikan besaran beberapa variable split yang akan membantu keekonomian lapangan. Kedua, penambahan progressive split (harga gas) dan penyesuaian serta kenaikan besaran terhadap progressive split yang ada sebelumnya guna membantu keekonomian lapangan, terutama pada masa awal produksi.

Ketiga, tidak adanya batasan lagi terhadap insentif penambahan split yang dapat diberikan oleh Menteri, keempat, diberikannya insentif pada pengembangan lapangan-lapangan lanjutan setelah POD I. "Kami juga melihat bahwa adanya optionality bentuk kontrak pada perpanjangan yang masih dipertahankan," ujarnya.Adanya optionality bentuk kontrak pada perpanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×