Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerima masukan dari para pelaku industri hulu migas untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Revisi yang tertuang dalam Permen 52 Tahun 2017 ini dianggap cukup baik bagi pelaku industri hulu migas.
Direktur Utama MedcoEnergi, Hilmi Panigoro mengatakan cukup baik terutama soal fleksibilitas kontrak bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). "Saya pikir permen baru ini cukup menjanjikan terutama poin-poin yang menyangkut fleksibilitas kontrak dikaitkan dengan ke ekonomian lapangan migas," kata Hilmi kepada KONTAN, Senin (4/9).
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Syamsu Alam, yang menyebut adanya penambahan split (bagi hasil) dalam revisi gross split akan mampu membantu kontraktor untuk mencapai keekonomian lapangan migas. "Revisi Permen tersebut ada insentif baru berupa penambahan split. Itu akan menjadi semangat para investor untuk melakukan eksplorasi," ujar Alam.
Lebih lanjut Alam juga tidak menyebutkan keberatannya terhadap pasal 25A dalam Permen 52/2017 yang khusus menyebut agar Pertamina wajib menggunakan gross split. "Mengenai gross split, memang seluruh kontrak yang baru pasca terminasi semuanya akan menggunakan gross split," imbuhnya.
Asal tahu saja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM, Ignasius Jonan menetapkan Permen Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Menteri ESDM menambahkan satu komponen progresif yaitu harga gas bumi. Sementara jumlah variable untuk tambahan split tetap sama.
Ada beberapa tambahan dalam variable tambahan bagi hasil seperti, variable untuk new frontier onshore yang bisa mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 4%. Untuk kandungan H2S, jumlah tambahan bagi hasil juga ikut ditambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News