kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi gross split sesuaikan kondisi lapangan gas


Rabu, 23 Agustus 2017 / 19:44 WIB
Revisi gross split sesuaikan kondisi lapangan gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Revisi gross split ini tentunya diharapkan bisa menarik investor migas menanamkan modal lebih banyak lagi di Indonesia.

Menurut Presiden Direktur Medco Group, Hilmi Panigoro, konsep gross split pada prinsipnya sudah cukup menarik. "Akan tetapi split-nya sebaiknya disesuaikan dengan keekonomian lapangan migas," kata Hilmi, Rabu (23/8).

Hilmi mengatakan, rencana pemerintah untuk menambah variable dan jumlah split tambahan yang akan dimasukkan ke dalam revisi gross split belum tentu mampu mencapai keekonomian lapangan. Pasalnya, setiap lapangan migas memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

"Tergantung lapangannya karena sangat bervariasi dari satu lapangan ke lapangan lainnya, yang penting ada fleksibilitas yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing-masing lapangan migas," papar Hilmi.

Sementara, Indonesia Petroleum Association (IPA) berharap revisi gross split bisa membuat iklim investasi Indonesia lebih menarik dibandingkan negara lain. " IPA pada dasarnya meminta agar fiscal term yang diberikan bisa menaikkan competitiveness Indonesia untuk menarik investment untuk industri oil & gas ke Indonesia," kata Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong.

Seperti diketahui, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebut, dalam revisi tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan tambahan split (bagi hasil) sebesar 5% untuk POD pertama, tetapi juga akan memberikan tambahan split sebesar 5% dalam Plan of Development (POD) kedua. "Pertanyaan selanjutnya, kalau sudah ada ketemu di satu WK, kemudian ada POD baru, lapangan baru ini dalam satu WK, kalau enggak dikasih, mau enggak mengembangkan? Kami kasih POD kedua juga insentif," ujarnya

Penambahan split dalam POD kedua berdasarkan pada saran KKKS yang menilai aturan gross split dibuat hanya berdasarkan data dari lapangan-lapangan eksisting, bukan dihitung dari lapangan mulai dieksplorasi. Selain itu, KKKS merasa dalam melakukan kegiatan eksplorasi tidak ada insentif yang diberikan pemerintah.

Selain itu, Arcandra bilang, pemerintah akan membuat Net Present Value (NVP) dan rate of return yang sama atau bahkan lebih besar dari skema Product Sharing Contract (PSC). "Yang jadi saran juga NPV, mungkin enggak sama dengan PSC. Untuk itu, nanti setelah kami analisa, NPV setidaknya sama dengan PSC cost recovery mungkin lebih. Juga ada rate of return setidaknya sama atau bahkan lebih dari cost recovery. Sebelum kami launching, kami undang KKKS yang mengambil bid round, kami diskusi," ujarnya.

Menurut Arcandra, pemerintah akan memberikan lebih banyak variable untuk tambahan split. Sementara itu untuk variable yang telah ada saat ini dan progresif split juga akan ditambahkan jumlah bagi hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×