kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi harga batubara tak jadi terbit pekan ini


Kamis, 03 September 2015 / 18:49 WIB
Revisi harga batubara tak jadi terbit pekan ini


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) batal menerbitkan revisi Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) No 579.K/32/DJB/2015 mengenai penentuan harga batubara untuk pembangkit mulut tambang pekan ini.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM, Adhi Wibowo menyebutkan, batalnya terbitan revisi Perdirjen tersebut lantaran masih harus ada yang di evaluasi. Contohnya, tak hanya harga untuk batubara mulut tambang melainkan non mulut tambang.

"Itu masih kita review. Jadi cost plus marginnya sama antara mulut tambang dan non mulut tambang," terangnya.

Peraturan yang bakal terbit nantinya, sebelumnya hanya menentukan harga batubara mulut tambang untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Namun ia bilang, bahwa revisi Perdirjen tersebut sudah ditandatangani. Hanya butuh evaluasi sedikit saja agar kedua harga mulut tambang dan non mulut tambang bisa terakomodir.

"Jadi mundur lagi. Sebenarnya minggu ini sudah selesai tapi di review lagi supaya dua itu terakomodir," ucapnya tanpa memberitahukan kapan revisi tersebut bakal selesai.

Tapi dia bilang, dari rencana awal seperti yang dibeberkan sebelumnya, tidak akan mengubah harga batas atas atau ceilling price cost plus margin 25%. Artinya, direvisi marginnya bebas, boleh 5%, 15% juga boleh, pokoknya batas atasnya 25%

"Yang jelas 25% itu untuk royalty. basic angka harga dasarnya segitu. itu plus 25% harus seperti itu," jelasnya.

Yang menjadi pertimbangan pula, kata Adhi terkait definisi mulut tambang sendiri, seperti apa batasan kalori untuk batubara mulut tambang tersebut.

"Definisi yang PLN inginkan menghitung transportasi costnya nol, jadi coat ditanggung sama penambang makanya seberapa jauh jaraknya biar bisa tanggung itu. berapa ongkos yang ditanggung masuk ke harga cost. Karena definisi PLN menghitung transport costnya nol," tandasnya.

Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, belum menerima draft revisi Perdirjen tersebut. "Minerba meminta masukan secara tertulis dari pelaku usaha dan asosiasi," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (3/9).

Hendra bilang, APBI sendiri telah menyampaikan surat resmi kepada Dirjen Minerba yang intinya agar diberikan waktu paling tidak dua bulan untuk membahas masukan dari pelaku usaha.

"Jangka waktu cukup diperlukan mengingat kompleksitas dari permasalahan yang perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan para pelaku usaha, pemerintah, serta akademisi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×