kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi kriteria dan prinsip, RSPO masukkan isu HAM


Kamis, 20 April 2017 / 20:32 WIB
Revisi kriteria dan prinsip, RSPO masukkan isu HAM


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menanggapi berbagai isu negatif soal komoditas sawit tanah air, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berencana memperbarui kriteria dan prinsip (Principle and Criteria/P&C). P&C tersebut diperuntukkan bagi produk minyak kelapa sawit berkelanjutan, berlaku tahun 2018 mendatang.

Rencananya, RSPO akan memperkuat isu terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembaruan P&C tersebut. Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang mengatakan, tinjauan kembali P&C ini bukan semata-mata karena terpaan isu negatif belakangan ini, tapi bertepatan dengan agenda lima tahunan RSPO. P&C pertama tahun 2008 dan revisi pertama dilaksanakan tahun 2013 lalu.

"Kami memperkuat isu HAM berdasarkan hasil monitoring di lapangan. Ada pula banyak pengaduan soal HAM. Maka dari itu, kami beranggapan perlu memperkuat isu ini dalam P&C kami," terang Tiur pada KONTAN, Kamis (20/4).

Saat ini, pihak RSPO Indonesia telah membentuk beberapa kelompok kerja (working groups) yang mengkaji unsur HAM, agar dapat dimasukkan ke dalam standar terbaru ini. Kajian yang dilakukan oleh working groups ini sudah bekerja sejak awal tahun 2017.

Rencananya, penguatan isu HAM pada revisi P&C RSPO yang baru tersebut berisi secara umum. Akan tetapi, pada implementasinya, akan disesuaikan dengan interpretasi tiap negara. Alasannya, tiap negara memiliki regulasi yang berbeda dalam menanggapi sebuah isu.

Tiur melanjutkan, salah satu isu HAM yang akan diperkuat dalam standar terbaru ini adalah soal tenaga kerja di bawah umur. Menyikapi permasalahan klasik ini, RSPO menggandeng badan anak-anak yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yakni UNICEF, merumuskan poin-poin tambahan.

"Kalau kami ahli soal sawit, UNICEF lebih paham soal bagaimana menangani kasus pekerja anak dan dunia anak-anak," ungkapnya. Ia mencontohkan, perusahaan sawit bisa membangun taman bermain anak-anak, agar saat ibunya bekerja, mereka tidak langsung terlibat dan lebih terlindungi dari proses kegiatan industri sawit.

Menurut data RSPO, hingga Februari 2017, tercatat sebesar 12,22 juta metrik ton produk minyak sawit di seluruh dunia sudah menggenggam Certified Sustainable Palm Oil (CSPO). Indonesia sendiri mengambil porsi 57,03% dari produksi tersebut, atau setara 6,97 juta metrik ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×