CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Aturan penurunan harga gas tak kunjung keluar


Rabu, 03 Februari 2016 / 11:32 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah tak kunjung menepati janji untuk menurunkan harga gas bagi industri strategis. Saat ini rancangan peraturan presiden (perpres) Tata Kelola Gas yang bakal menjadi landasan hukum penurunan harga gas masih tersangkut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM).

IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penurunan harga gas berlaku surut mulai 1 Januari 2016, kendati aturannya sampai saat ini belum terbit.

"Pokoknya berlaku mulai 1 Januari 2016. Bagaimana caranya, perhitungannya bisa dibicarakan nanti," katanya, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (1/2) malam.

Dia berharap isi dari Perpres yang telah disusun lintas kementerian tersebut tidak berubah. Dengan demikian Kementerian ESDM bisa segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk menurunkan harga gas.

Setelah Perpres ini terbit, sesaat itu pula Kementerian ESDM bisa segera mengamandemen kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Dengan demikian, penurunan harga gas di hulu bisa segera diterapkan sampai ke hilir. "Jadi ada amandemen kontrak. PGN dan Pertamina sudah siap," kata Wiratmaja.

Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan bisa melakukan amandemen 10 kontrak PJBG. Beberapa kontrak PJBG tersebut merupakan kontrak dari lapangan gas yang berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah Sumatera. 

Beberapa lapangan gas tersebut berasal dari lapangan gas yang dikelola PT Pertamina (lihat tabel). Kendati begitu, Wiratmaja menandaskan, penurunan harga gas dan perubahan kontrak jual beli gas tersebut akan mengacu pada mekanisme bisnis.

Margin dibatasi

Selain akan merilis perpres mengenai penurunan harga gas di hulu, pemerintah akan merilis peraturan yang mengatur fee di sektor hilir. Pemerintah akan mengatur soal berapa besar margin yang fair bagi penyalur atau pedagang gas di hilir. Penentuan batas margin tersebut bertujuan supaya tidak memberatkan konsumen gas. 

Wiratmaja menyatakan, Kementerian ESDM belum menyelesaikan hitungannya. "Regulated margin lagi dibahas supaya di sisi hilirnya tertata juga," katanya. 
Direktur Utama Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi menilai, penurunan harga gas di hulu tak tepat. Seharusnya harga jual gas di perusahaan perantara atau broker gas yang diturunkan. "Jadi margin trader yang perlu di evaluasi," kata dia.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun berharap pemerintah segera menurunkan harga gas dan tak berlarut-larut memutuskannya. Sebab saat ini, hampir semua sektor industri tengah berada dalam kondisi sulit. 

"Kami masih menunggu janji pemerintah.  Repot kalau molor begini sedangkan kami ini sudah menghadapi persaingan pasar bebas di tingkat ASEAN," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×