kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi Permen 37 akan akomodir trader gas


Rabu, 02 Desember 2015 / 18:47 WIB
Revisi Permen 37 akan akomodir trader gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi. Menteri ESDM, Sudirman Said bilang revisi Permen tersebut bukanlah desakan dari pihak mana pun. Hanya saja Permen 37 tersebut memang harus dikonsolidasikan dengan Permen 19 tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

"Semangat adalah mendorong efisiensi agar pasar gas lebih kompetitif. Jadi urusannya bukan sekedar trader, infrastruktur bagaimana, akses bagaimana," ujar Sudirman, Selasa (1/12) kemarin.

Sudirman bilang dengan adanya revisi kedua permen tersebut juga sejalan dengan usaha pemerintah untuk membereskan masalah trader gas bermodal kertas. Setali tiga uang, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I.G.N. Wiratmaja Puja menyampaikan revisi Permen 37 tersebut tetap mencantumkan persyaratan bahwa hanya trader gas yang memiliki fasilitas yang boleh mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas.

Lebih lanjut Wiratmaja bilang Permen 37 tersebut memang perlu direvisi karena belum menyebutkan badan usaha swasta untuk bisa mendapatkan alokasi dan pemanfaatan gas. Dalam beleid tersebut memang diatur hanya BUMN dan BUMD yang boleh mendapatkan alokasi dan memanfaatkan gas bumi. "Supaya fair maka kami sebutkan semuanya karena Permen 37 belum menyebutkan badan usaha swastanya, "tegas Wiratmaja.

Dengan adanya revisi Permen 37 tersebut maka pemerintah akan memberi kesempatan bagi badan usaha yang memiliki infrastruktur. Ditambah dengan dicabutnya Permen 19 tahun 2010 maka peraturan mengenai alokasi dan pemanfaatan gas untuk badan usaha swasta akan lebih jelas.

Pemerintah pun hanya mensyaratkan bagi badan usaha swasta yang ingin mendapatkan alokasi gas tidak mengalihkan gas tersebut kepada badan usaha lain, tetapi mengalirkannya langsung kepada konsumen akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×