kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,37   -3,13   -0.34%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Permen ESDM Panas Bumi, Ini Sejumlah Poin Perubahannya


Jumat, 19 Januari 2024 / 12:55 WIB
Revisi Permen ESDM Panas Bumi, Ini Sejumlah Poin Perubahannya
ILUSTRASI. Ada beberapa hal yang diperbaiki di dalam Permen ESDM 37/2018 salah satunya aturan pelelangan WKP.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), Pemberian Izin Pengusahaan Panas Bumi (IPB) dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Perubahan beleid ini telah ditetapkan sebagai prolegnas di 2024 subsektor EBTKE. 

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Harris Yahya menjelaskan, ada beberapa hal yang diperbaiki di dalam Permen ESDM 37/2018 salah satunya aturan pelelangan WKP. 

“Misalnya terkait pewaktuan lelang yang tadinya sampai 6 bulan akan dikurangi. Kemudian ada juga jaminan pelelangan Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar akan diturunkan signifikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kamis (18/1). 

Baca Juga: Subsidi Energi Melonjak, Pemerintah Diminta Hapus Program Ini

Selain itu, lanjut Harris, perubahan Permen ESDM ini juga berkaitan dengan penunjukan atau penugasan kepada BUMN untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) tertentu. 

Dia menjelaskan lebih lanjut, saat ini penugasan WKP kepada BUMN belum efektif karena ditugaskan dahulu, kemudian baru mencari partner. Misalnya saja pemerintah memberi penugasan kepada PLN untuk 5 WKP, namun sudah lima tahun berjalan perkembangan di sana berjalan lambat. 

Meski demikian, ketentuan Revisi Permen 37/2018 tidak akan berpengaruh pada 5 WKP exisitng tersebut dan hanya akan berpengaruh pada penugasan BUMN ke depan. 

“Jadi kita mengharapkan sebelum ditugaskan sudah ada partner siapa setidak-tidaknya sudah ada proses yang dilakukan. Sehingga ketika penugasan sudah ada yang punya tanggung jawab, kewenangan pembiayaan, jika di situ clear, pengembangan akan lebih cepat,” ujar Harris. 

Baca Juga: Produksi Komoditas Mineral Tahun 2023 Tak Capai Target

Poin lain yang akan dimasukkan ke dalam Revisi Permen ESDM 37/2018 mengenai lelang terbatas untuk Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). 

Untuk diketahui, lanjut Harris, saat ini pihaknya sedang memproses pelelangan terbatas dari hasil PSPE Hu'u Daha dan PSPE Wapsalit di Pulau Buru karena sudah selesai pengeboran dan dalam tahap uji sumur. 

Dua sumur di sana akan dibuat feasibility study (FS) dan disampaikan ke pemerintah. Jika sudah selesai nanti akan dilakukan proses yang sama, ditetapkan WKP, lalu dilelang. 

Di tahun ini, Kementerian ESDM akan menerbitkan investasi panas bumi kurang lebih sama dengan tahun lalu karena sesuai dengan perkembangan PLTP yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×