kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Permen PLTS Atap Dinilai Bisa Tekan Beban Negara


Kamis, 29 Februari 2024 / 11:10 WIB
Revisi Permen PLTS Atap Dinilai Bisa Tekan Beban Negara
ILUSTRASI. Revisi Permen PLTS Atap Dinilai Bisa Tekan Beban Negara


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap memiliki potensi untuk mengurangi beban fiskal negara. 

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga, aturan ini merupakan langkah mitigasi untuk mengatasi situasi oversupply atau kelebihan pasokan listrik yang dapat memberatkan negara.

Sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 0,5 triliun per tahun karena kelebihan pasokan listrik dari PLTS Atap harus dibeli oleh negara. 

Baca Juga: Revisi Permen PLTS Atap Masih Molor, Pemerintah Hitung Ulang Beban PLN

Daymas menyatakan bahwa setiap kelebihan pasokan sebesar 1 gigawatt berpotensi merugikan negara sekitar Rp 3 triliun per tahunnya.

Dengan revisi yang dilakukan melalui Permen ESDM No. 2/2024 ini, tata cara pemasangan PLTS Atap menjadi lebih mudah dipahami dan jelas. Hal ini dianggap sebagai langkah yang dinantikan karena memberikan kejelasan kepada masyarakat, terutama bagi golongan mampu yang berminat memasang PLTS Atap.

Daymas juga menekankan bahwa di masa depan, negara dapat mempertimbangkan ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap setelah masalah oversupply pasokan listrik terselesaikan. Saat ini, dengan situasi masih mengalami oversupply, langkah terbaik adalah menghentikan jual-beli listrik untuk mengurangi kerugian negara.

Baca Juga: Revisi Permen PLTS Atap Terganjal Proses Ini

Dalam konteks ini, pemerintah hanya perlu melakukan pendataan terhadap masyarakat dan entitas swasta yang memiliki PLTS Atap. Hal ini bertujuan agar negara dapat menghitung cadangan listrik dari PLTS Atap yang dapat digunakan saat pasokan listrik perlu ditambah.

Selanjutnya, setelah berhasil mengurangi kerugian negara, diharapkan aturan ini juga dapat digunakan untuk menyediakan listrik bagi kawasan-kawasan yang belum teraliri listrik, terutama di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Saat ini, tingkat elektrifikasi sudah mencapai 99,78%, namun upaya lebih lanjut diperlukan untuk mencapai 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×