kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

Revisi Permendag 8/2024 Dinilai Tak Cukup Jika Impor Ilegal Masih Marak


Selasa, 05 November 2024 / 13:40 WIB
Revisi Permendag 8/2024 Dinilai Tak Cukup Jika Impor Ilegal Masih Marak
ILUSTRASI. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil nasional, tengah menghadapi tekanan finansial besar setelah dinyatakan pailit. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil nasional, tengah menghadapi tekanan finansial besar setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon. 

Dalam upaya menyelamatkan perusahaan yang telah beroperasi selama 53 tahun ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan empat kementerian untuk segera bertindak.

Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI), Agus Riyanto, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Presiden. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pembenahan menyeluruh pada ekosistem industri tekstil dalam negeri yang selama ini terganggu oleh maraknya impor borongan dan ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Berantas Impor Tekstil Ilegal Hingga ke Akarnya

"Gerakan cepat ini patut diapresiasi, tapi kita harus ingat bahwa ekosistem ini perlu pembenahan total karena sudah rusak oleh impor borongan dan ilegal yang menguasai pasar," ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (5/11).

Agus, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil, menegaskan bahwa revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 akan sia-sia jika penegakan hukum terhadap impor ilegal tidak diperketat. Menurutnya, produk tekstil ilegal yang menghindari aturan dan pajak telah mendominasi hingga 80% pasar tekstil di Indonesia, terutama di pasar tradisional.

"Revisi Permendag 8 mungkin hanya akan berdampak pada bahan baku plastik, tapi tanpa penegakan hukum terhadap impor ilegal, dampaknya sangat terbatas. Pasar kita sudah didominasi impor ilegal, ini harus diberantas hingga tuntas," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika pemerintah dan aparat penegak hukum mampu mengatasi praktik impor ilegal ini, industri tekstil dalam negeri, termasuk Sritex, akan mendapatkan kepastian pasar domestik yang akan memperbaiki aliran kas mereka.

Baca Juga: Pemerintah Harus Serius Melindungi Pasar Domestik

"Pembenahan harus menyeluruh. Jika impor borongan dihentikan dan impor ilegal diberantas, Sritex dan industri tekstil lainnya bisa berangsur pulih," jelas Agus.

Agus menegaskan bahwa praktik impor ilegal ini telah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh pihak Bea Cukai serta Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, ia berharap Satgas yang dibentuk pemerintah dapat mengoptimalkan pengawasan untuk menindak pelaku impor ilegal dan memperbaiki sistem di Bea Cukai.

"Sudah banyak yang tahu soal praktik ini. Jasa impor borongan dan ilegal pun terang-terangan dipublikasikan. Kami berharap, dengan adanya Satgas, penindakan bisa maksimal dan pelakunya dapat ditemukan. Bea Cukai juga harus segera dibenahi," pungkasnya.

Selanjutnya: 11 Manfaat Keju Mozzarella untuk Kesehatan Tubuh, Cek Ada Apa Saja!

Menarik Dibaca: 11 Manfaat Keju Mozzarella untuk Kesehatan Tubuh, Cek Ada Apa Saja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×