kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.344.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APSyFI: Revisi Permendag 36/2023 Rugikan Pelaku Usaha Tekstil


Minggu, 26 Mei 2024 / 14:09 WIB
APSyFI: Revisi Permendag 36/2023 Rugikan Pelaku Usaha Tekstil
ILUSTRASI. APSyFI menilai terbitnya Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berdampak negatif bagi industri TPT./pho KONTAN/Crolus Agus Waluyo/20/03/2024.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru dapat memberi dampak negatif bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Dengan aturan tersebut, importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor akan bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai, perubahan Permendag ini disinyalir lantaran banyaknya protes dari perusahaan pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang tidak mau diverifikasi. Jika perusahaan demikian enggan diverifikasi, maka Kemenperin bakal sulit menentukan kuota impornya karena mereka harus mempertimbangkan kondisi produsen bahan baku lokal.

Baca Juga: Kemenperin: Kinerja Ekspor Industri Tekstil Mulai Pulih

"Kalau semua diimpor, tutup seluruh pabrik serat, kain, dan benang di Indonesia," ujar dia, Minggu (26/5).

Redma menambahkan, awalnya Permendag 36/2023 mengatur barang bawaan dan barang kiriman penumpang agar pelaku usaha jasa titip (jastip) membayar pajak dan bea masuk sekaligus mencegah praktik kecurangan oleh oknum Bea Cukai. Namun, aturan ini direvisi tiga kali dan kini impor melalui barang bawaan dan barang kiriman terbuka kembali.

"Oknum Bea Cukai senang ini, karena mereka bisa negosiasi dengan para penumpang yang membawa barang tekstil seperti kain," tutur dia.

Selain itu, revisi terbaru dari Permendag 36/2023 justru malah berpotensi membuka impor produk TPT jadi yang dilakukan oleh para peritel. Kalau keran impor tersebut benar dibuka, maka seluruh rantai pasok akan rusak karena industri TPT hulu juga terganggu akibat lesunya permintaan bahan baku di dalam negeri.

Perubahan yang terjadi pada Permendag 36/2023 pun menjadi wajah inkonsistensi pemerintah. Berkaca pada awal Oktober 2023, Kemendag pernah bicara atas perintah Presiden Joko Widodo bahwa akan ada peraturan pengendalian impor. 

Permendag 36/2023 akhirnya rilis pada 10 Desember 2023 dengan masa tenggang tiga bulan dan berlaku 10 Maret 2024. Namun, Permendag ini hanya berlaku dua bulan dan sudah dilakukan revisi dan relaksasi berkali-kali. 

Baca Juga: APSyFI Soroti Relaksasi Kebijakan Impor Barang Kiriman Pekerja Migran

"Ini artinya tidak ada pengendalian impor barang jadi, karena kalau bahan baku memang sudah diatur sebelum Permendag 36/2023," imbuh Redma.

APSyFI pun menganggap, inkonsistensi lebijakan impor seperti ini akan membuat investor di sektor TPT ragu untuk berinvestasi di Indonesia. "Bahkan, banyak industri TPT yang tidak mau menaikkan utilisasinya. Saat ini rata-rata utilisasi TPT hanya 45%," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Negotiation For Everyone

[X]
×