Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Proyek 35.000 Megawatt (MW) terancam dikaji ulang. Berdasarkan surat Menteri Keuangan kepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN tertanggal 19 September 2017 yang beredar di kalangan jurnalis menyebutkan adanya risiko keuangan negara atas penugasan infrastruktur ketenagalistrikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam surat tersebut menulis berkenaan dengan pengelolaan risiko keuangan Negara yang bersumber dari kondisi keuangan PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan target penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan (Program 35.000 MW). Terdapat beberapa poin penting yang tertuang dalam surat tersebut.
Pertama, kinerja PT PLN ditinjau dari sisi keuangan terus mengalami penurunan seiring dengan semakin besarnya kewajiban korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman uang yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi.
Hal ini menyebabkan dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Keuangan harus mengajukan permintaan waiver kepada lender PT PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan covenant PT PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PT PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.
Kedua, terbatasnya internal fund PT PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah berdampak pada bergantungnya pemenuhan kebutuhan investasi PT PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun pinjaman dari Lembaga Keuangan Internasional.
Ketiga, berdasarkan profil jatuh tempo pinjaman PT PLN, kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PT PLN diproyeksikan terus meningkat di beberapa tahun terakhir. Sementara itu, pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan Pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan resiko gagal bayar PT PLN.
Keempat, dengan mempertimbangkan bahwa sumber penerimaan utama PT PLN dari TTL yang dibayarkan oleh pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kenaikan TTL perlu didukung dengan adanya regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik.
Selain itu, Menteri Keuangan sangat mengharapkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN dapat mendorong PT PLN untuk melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang.
Terakhir, terkait dengan penugasan Program 35.000 MW , kami berpendapat perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PT PLN dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PT PLN dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook dept maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi liatrik, dan penyertaan modal negara (PMN).
Hal ini diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PT PLN yang merupakan salah satu risiko fiskal pemerintah.
Terkait surat yang beredar ini, Kepala Satuan Komunikasi Korporat, I Made Suprateka tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan oleh KONTAN. Begitu juga dengan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi M. Djuraid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News