kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ROTI dapat pinjaman hingga Rp 1 triliun


Rabu, 15 April 2020 / 15:40 WIB
ROTI dapat pinjaman hingga Rp 1 triliun
ILUSTRASI. Deretan Sari Roti produksi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) mendapatkan pinjaman dengan plafon hingga Rp 1 triliun dari PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Produsen Sari Roti itu mendapatkan kredit pada 13 April 2020 lalu.

Pinjaman dari Bank Central Asia dalam bentuk dua fasilitas yakni pertama, time loan revolving sebesar Rp 500 miliar. Suku bunga pinjaman 8,5% per tahun dan berlaku hingga 11 Desember 2020. Tujuan penggunaan kredit untuk modal kerja Nippon Indosari.

Fasilitas kedua berupa installment loan senilai Rp 500 miliar dengan tenor lima tahun sejak penarikan pertama. Adapun pinjaman berbunga 8,5% per tahun itu tersedia setahun pasca pendatanganan perjanjian kredit. Nippon Indosari akan memanfaatkannya untuk menambah modal kerja dan menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku produksi.

Manajemen Nippon Indosari yakin, fasilitas kredit akan berdampak positif terhadap operasional usaha. "Dari sisi kondisi keuangan, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar angsuran pokok pinjaman dan bunga tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit," tutur Sri Mulyana, Sekretaris Perusahaan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/4). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×