kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.079   2,00   0,01%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

Ancam Enam Juta Pekerja, Asosiasi Pabrikan Minta Wacana Kemasan Polos Dibatalkan


Jumat, 05 Juni 2026 / 07:41 WIB
Ancam Enam Juta Pekerja, Asosiasi Pabrikan Minta Wacana Kemasan Polos Dibatalkan
ILUSTRASI. Para buruh melinting tembakau di pabrik rokok Jambu Bold (KONTAN/Hendra Suhara)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan standardisasi kemasan rokok (plain packaging) di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Jika diterapkan, aturan ini dinilai akan mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merupakan salah satu sektor strategis nasional.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan mengatakan bahwa IHT merupakan sektor yang berkontribusi signifikan pada penyerapan tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Sektor ini juga menjadi penopang penerimaan keuangan negara melalui setoran cukai.

Baca Juga: Aturan Kemasan Polos Tuai Penolakan, Industri Khawatir Dampak Ekonomi Meluas

“Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka. Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi,” ujarnya Kamis (4/6/2026).

Kebijakan non-fiskal terhadap IHT tersebut dinilai mengancam kehidupan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem pertembakauan nasional. GAPPRI menyebutkan ada sekitar enam juta orang yang mencari nafkah di sektor pertembakauan, mulai dari buruh tani, pekerja pabrik, hingga mata rantai perdagangan eceran.

Perumusan kebijakan semestinya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh agar menjaga stabilitas masyarakat.

Tekanan terhadap industri juga terlihat dari tren penurunan volume produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Henry mencatat pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan, produksi rokok nasional mampu mencapai angka 357 miliar batang. Namun, sepanjang periode 2020 - 2025 angka produksi terus mengalami penyusutan, termasuk penurunan sebesar 3% yang terjadi pada 2024-2025.

"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” kata Henry.

Menurutnya aturan di dalam Rancangan Permenkes menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha karena memberatkan pelaku industri yang saat ini sudah menghadapi tekanan besar dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lainnya.

Kombinasi dari berbagai regulasi turunan tersebut, seperti wacana kemasan polos yang tengah didorong oleh Kementerian Kesehatan, batas nikotin dan tar yang tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta aturan bahan tambahan akan mengganggu stabilitas operasional dan proses produksi tembakau nasional.

Dia menjelaskan, saat ini ekosistem industri rokok telah dikepung oleh sejumlah regulasi yang tumpang tindih. Terdapat ratusan aturan di tingkat pusat hingga daerah yang menyasar lini bisnis pertembakauan. Banyaknya regulasi yang menekan dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum di lapangan dan berisiko mematikan keberlangsungan ekosistem industri dari hulu sampai ke hilir.

"Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×