Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah disetujui oleh Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
RPP KEN ini merupakan hasil penyelarasan dengan kebijakan dan program Kabinet Merah Putih periode 2025-2029, serta telah mengakomodasi target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029. Salah satu fokus utama dalam penyusunan RPP KEN adalah memastikan keselarasan antara Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang juga menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%.
"Kami telah bekerjasama kurang lebih 2 minggu agar kebutuhan per kapita terhadap listrik bisa mencerminkan di angka 8%. Bapak Presiden telah menyetujui melalui surat persetujuan yang telah ditandatangani pada 17 september kemarin," terang Bahlil Lahadalia selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI pada Senin (03/02).
EBaca Juga: Bantah Hashim, Dana JETP Disebut Sudah Mengalir, Salah Satunya ke Proyek PLTP MEDC
Perubahan ini didasarkan pada kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Energi Nasional (DEN), dan INDEF yang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai dengan kontribusi dari berbagai sektor seperti industri pengolahan, pertanian, konstruksi, ekonomi digital, pariwisata, transportasi, industri makanan dan minuman, serta jasa keuangan.
Salah satu poin yang dibahasa dalam RPP KEN tersebut adalah terkait penggunaan EBTKE. Dengan mempertimbangkan peran penting Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060, ditargetkan penggunaan EBTKE minimal 60% sebagai langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjadikan Indonesia pemimpin dalam energi hijau.
"Dalam penyusunan ini juga telah mempertimbangkan dengan EBTKE dalam rangka net zero emisi 2060 dan targetnya 2025-2040 kedepan 60% - 70% minimal menggunakan EBTKE," ujar Bahlil.
Baca Juga: Target 20,9 GW, PLN Kini Garap 15,3 GW Pembangkit Energi Baru Terbarukan
Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa implementasi RPP KEN tidak hanya fokus pada pencapaian target energi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Diharapkan RPP KEN dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Semoga RPP dapat berjalan dengan tetap memperhitungkan kedaulatan energi, harga terjangkau, dan tidak menyusahkan kita (masyarakat)," tutupnya.
Selanjutnya: Begini Cara Menurunkan Gula Darah dan Asam Urat dengan Alami
Menarik Dibaca: Begini Cara Menurunkan Gula Darah dan Asam Urat dengan Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News