kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Rugikan peternak, impor jeroan sapi dihentikan


Minggu, 06 April 2014 / 16:41 WIB
Rugikan peternak, impor jeroan sapi dihentikan
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini 14/11/2022, Cara Perpanjang SIM Mudah


Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Masuknya impor jeroan sapi seperti jantung dan hati terbukti telah berdampak buruk terhadap peternak lokal. Oleh sebab itu, mulai triwulan II tahun ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyetop alias tidak akan mengeluarkan izin impor untuk jeroan sapi tersebut.

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, langkah yang dilakukan tersebut adalah upaya pemerintah untuk melindungi peternak dalam negeri. "Jeroan mempengaruhi tingkat harga jual peternak kita," ujar Bachrul, akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, akibat masuknya jeroan sapi impor tersebut harga jeroan yang dihasilkan dari peternak sapi lokal menjadi kalah bersaing. Walhasil, para peternak sapi membebankan kerugian dari harga jual jeroan tersebut ke harga jual daging.

Mengutip data Kemendag, memasuki kuartal II tahun ini harga daging sapi masih belum ada perubahan yang berarti. Ditingkat retail, secara nasional rata-rata harga daging sapi masih tetap stabil tinggi dikirasan Rp 98.000 per kg. 

Bachrul sendiri mengatakan tidak dapat memastikan sampai kapan kebijakan penghentian impor produk jeroan sapi tersebut akan dilakukan. "Kalau untuk kepentingan petani bisa cukup lama (penghentian impor)," kata Bachrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×