Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara dan Kementerian ESDM menyepakati adanya pengembangan pembangunan pembangkit solar panel di atap atau PV Rooftop. Namun demikian dalam RUPTL 2021-2030 masih banyak tantangan yang harus dilakukan oleh PLN untuk merealisasikan PV Rooftop.
Kementerian ESDM dan EBTKE serta PLN (Persero) mendukung pengembangan PLTS (PV) Rooftop di Indonesia dengan mengeluarkan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang membuka peluang pelanggan PLN untuk membangun PV rooftop pada atap bangunannya.
Adanya Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap membuka peluang bagi pelanggan PLN untuk membangun PV rooftop pada atap bangunannya. Dukungan PLN atas pengembangan PV Rooftop antara lain:
1. PLN mendukung PV Rooftop dengan menyediakan fasilitas paralel
2. Membuat sistem Billing untuk mengakomodasi export-import offset dan memberi credit deposit dari konsumen Solar PV.
3. Menyediakan reserve margin yang cukup dan tepat untuk mengimbangi intermitensi Solar PV.
4. Tetap menjaga keandalan dan kualitas konsumen PV Rooftop dan lingkungannya dengan memelihara keseimbangan pasokan lokal dan demand.
5. Menjalankan skema bisnis yang fair untuk pelanggan dan PLN.
Tantangan dalam pengembangan PV Rooftop:
1. Beberapa sistem kelistrikan PLN saat ini belum siap menerima EBT karena kondisi over supply diakibatkan demand yang menurun.
2. Masuknya PV rooftop menyebabkan PLN harus menyiapkan pembangkit yang digunakan sebagai buffer atau follower sehingga meningkatkan biaya operasi.
3. Selain pembangkit buffer, masuknya PV rooftop dapat menyebabkan penambahan investasi lain seperti Automatic Generation Control (AGC), Forecasting Generation yang harus presisi, Automatic Dispatch System, upgrade sistem SCADA, dan lainnya.
4. Grid Code Enforcement yang dapat menimbulkan biaya tambahan operasi pembangkit baik PLN maupun IPP
Sedangkan implementasi PV rooftop pada bangunan/gedung pemerintah mengacu pada Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) memasang PLTS Atap minimal 30% dari luas atapnya.
Untuk meningkatkan penggunaan PV rooftop untuk konsumen industri dan bangunan komersial lain nya yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 untuk pemasangan dan pembangunan PLTS atap dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PLTS atap ongrid dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge)
2. PLTS atap offgrid tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) PLTS Atap untuk kepentingan sendiri oleh Non Konsumen PT PLN (Persero) harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News