kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.135.000   50.000   1,62%
  • USD/IDR 16.894   85,00   0,51%
  • IDX 8.017   -218,65   -2,65%
  • KOMPAS100 1.125   -31,30   -2,71%
  • LQ45 812   -21,87   -2,62%
  • ISSI 286   -6,72   -2,30%
  • IDX30 429   -10,83   -2,46%
  • IDXHIDIV20 517   -9,75   -1,85%
  • IDX80 126   -2,90   -2,25%
  • IDXV30 141   -2,38   -1,66%
  • IDXQ30 138   -3,69   -2,61%

Kemendag Merespons Soal Wacana Pembatasan Ritel Modern Karena Kodes Merah Putih


Selasa, 03 Maret 2026 / 05:44 WIB
Kemendag Merespons Soal Wacana Pembatasan Ritel Modern Karena Kodes Merah Putih


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak ada rencana pembatasan lanjutan terhadap operasional ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. 

Pemerintah tetap berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini, khususnya sistem zonasi yang mengatur area operasional toko ritel modern.

Penegasan ini merespons kabar yang menyebut pemerintah akan membatasi secara masif ekspansi ritel modern menyusul peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kabiro Humas Kemendag RI, Kusuma Dewi, menekankan tidak ada kebijakan baru di luar ketentuan yang sudah ada.

Menurut Kusuma, pembatasan ritel modern telah diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Baca Juga: Wacana Sistem Zonasi Ritel Modern, Kemendag: Kami Masih Jalankan Aturan yang Ada

Aturan tersebut menegaskan izin toko ritel modern, termasuk minimarket, diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Izin toko ritel modern dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Jadi, dari awal aturannya juga sudah bilang begitu,” ujar Kusuma kepada KONTAN, Senin (2/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa wacana pembatasan ekspansi, jika ada, akan ditentukan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing daerah. 

Pemerintah pusat belum dapat membahas lebih jauh karena kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah daerah. Kemendag, kata dia, berperan menerbitkan pedoman dan mendorong pemda segera menetapkan RDTR.

Di sisi lain, Kemendag meminta agar keberadaan Kopdes Merah Putih tidak dipertentangkan dengan ritel modern. Keduanya dinilai berpotensi menjadi mitra ke depan.

Baca Juga: Respons LKM BKD Kabupaten Pekalongan Soal Alokasi Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat bersama Komisi V DPR. 

Ia menyatakan bahwa jika Kopdes Merah Putih telah beroperasi di suatu daerah, maka penyebaran bisnis minimarket sebaiknya dihentikan.

Yandri menilai minimarket sudah terlalu merajalela dan berpotensi mengancam keberlanjutan Kopdes Merah Putih ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×