Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Sudah hampir sepekan PT Pertamina menghentikan pasokan avtur ke maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) disejumlah rute. Imbasnya, bila Merpati tidak juga bisa terbang sampai 30 hari, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) terpaksa bakal mencabut izin rute maskapai plat merah ini.
Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub menuturkan, batas waktu sampai 30 hari itu bila Merpati melaporkan adanya hambatan ini. "Bila tidak melapor, maka waktunya hanya 21 hari saja," katanya ke KONTAN, Senin (28/10).
Riswanto, Sekretaris Korporat Merpati Nusantara mengaku belum mengetahui apakah penghentian avtur ini sudah disampaikan ke Kemhub atau belum. Yang jelas, beberapa rute ke dan dari Yogyakarta, Bandung, Palembang, Semarang, Tanjung Karang dan Jakarta hingga kini masih beroperasi. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut dari mana pasokan avtur ini bisa didapat di rute tersebut.
Menurut Riswanto, manajemen Merpati bersama Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tengah memilah sejumlah rute yang dimilikinya. Nantinya bila ada rute yang tidak efisien bakal disampaikan ke Kemhub untuk kemudian diputus penghentian rute ini. Sayang, ia tidak bisa memastikan kapan proses evaluasi itu akan selesai. "Kita tunggu saja, kami berharap Merpati segera survive," ucapnya.
Djoko Murjatmojo Direktur Perhubungan Udara Kemhub membenarkan sejauh ini belum ada rute Merpati yang dicabut oleh otoritasnya. Namun kalau perusahaan ini ingin mengurangi rute, ia mempersilahkan supaya segera mengajukan permohonan. Ditjen Perhubungan Udara sendiri mengaku siap menyetujuinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News