Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT SANY Indonesia Machinery mendorong kepastian regulasi dan kemudahan berusaha di kawasan industri. Aspirasi tersebut disampaikan saat Komisi VII DPR RI mengunjungi fasilitas produksi SANY di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat.
Kunjungan diterima President Director SANY Group Indonesia Li Dao dan Deputy General Manager & Director Government Relations SANY Group Indonesia Saanjay Shamdasani.
Saanjay mengatakan SANY Indonesia Machinery memproduksi alat berat, khususnya ekskavator, untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. SANY telah beroperasi di Indonesia sejak 2008 dan mulai memproduksi alat berat di Karawang pada 2021.
“SANY Group Indonesia telah hadir di Indonesia sejak tahun 2008 dan terus mengalami perkembangan. Salah satu tonggak penting adalah pada tahun 2021 ketika SANY secara resmi mulai memproduksi alat berat di Karawang,” ujar Saanjay dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Kemenperin Kebut RUU Kawasan Industri Pangkas Hambatan Investasi
SANY juga terus meningkatkan kontribusinya terhadap industri nasional. Saat ini, sekitar 92% tenaga kerja SANY Group Indonesia merupakan tenaga kerja lokal. Sementara itu, tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 56,46% pada 2026.
Saanjay menyampaikan pentingnya penguatan ekosistem kawasan industri melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi tenant. Perusahaan berharap RUU Kawasan Industri dapat menjawab persoalan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari perizinan, utilitas, keamanan hingga aspek lingkungan.
Selain itu, kawasan industri dinilai perlu memberikan nilai tambah bagi tenant melalui dukungan insentif, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan investasi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan masukan dari pelaku industri akan menjadi bahan dalam penyusunan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum, pelayanan yang mudah, infrastruktur yang kuat, dan meningkatkan daya saing industri. “Undang-undang ini harus hadir untuk memecahkan permasalahan yang ada, bukan justru menimbulkan permasalahan baru,” tegas Evita.
Komisi VII DPR RI menggelar kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri ke Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 4–6 Oktober 2026. Salah satu agenda kunjungan adalah meninjau fasilitas produksi PT SANY Indonesia Machinery sebagai tenant KIM.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari pengelola kawasan dan pelaku usaha sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Tren Elektrifikasi Tambang Menguat, SANY Indonesia Kantongi 500 Pesanan Alat Berat
Evita mengatakan pihaknya terlebih dahulu berdiskusi dengan pengelola kawasan untuk mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketidaksinkronan regulasi tata ruang dan pertanahan.
“Di lapangan kami menemukan persoalan terkait perbedaan peruntukan lahan sekitar dua hektare yang berpotensi menyulitkan pengelola maupun investor dalam proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” ujar Evita.
Selain persoalan tata ruang, Komisi VII menyoroti ketenagakerjaan dan pelayanan bagi masyarakat sekitar kawasan industri. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo mendorong penerapan platform one stop shop untuk membuat proses rekrutmen tenaga kerja lebih transparan.Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah diskriminasi usia dan praktik percaloan lowongan kerja yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Nila Yani Hardiyanti mendorong pengelola kawasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menata pedagang dan pelaku UMKM di sekitar area pabrik. Penataan diperlukan untuk mengurangi potensi kemacetan sekaligus memperbesar dampak ekonomi kegiatan industri bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: SANY Perluas Kerja Sama dengan ITB untuk Cetak Talenta Industri Alat Berat
Evita menegaskan RUU Kawasan Industri harus menjawab persoalan nyata yang dihadapi pelaku industri. Menurut dia, regulasi tersebut tidak semestinya hanya menambah aturan, tetapi juga menyederhanakan kewenangan dan ketentuan yang selama ini tersebar di berbagai institusi.
“Dengan begitu, RUU Kawasan Industri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pengembangan industri di Indonesia.” pungkasnya.
a
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














