kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk prolegnas prioritas 2021, ini kata pelaku usaha


Rabu, 24 Maret 2021 / 15:57 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk prolegnas prioritas 2021, ini kata pelaku usaha


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski menimbulkan sejumlah kontroversi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI prioritas tahun 2021. Pelaku usaha di industri minuman beralkohol (minol) pun angkat bicara terkait rencana pembahasan beleid tersebut.

Corporate Relations Director Diageo Indonesia Dendy A. Borman menyampaikan, Diageo Indonesia pada dasarnya menghormati proses perumusan RUU yang sedang berlangsung. Kendati begitu, perusahaan ini menilai bahwa minol tidak semestinya dilarang, melainkan cukup diatur peredarannya saja.

Selain berdampak negatif bagi kelangsungan industri minol, larangan tersebut justru berisiko pada munculnya minol ilegal di dalam negeri. “Pelarangan hanya akan menyuburkan peredaran alkohol palsu, termasuk oplosan,” ujar dia, Rabu (24/3).

Dihubungi terpisah, Marketing Manager Bali Hai Brewery Indonesia (BHBI) Erwin Ruffin mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait masuknya RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam Prolegnas prioritas 2021. Namun, berbekal semangat nasionalisme, BHBI siap dan akan tetap menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Karena masih RUU, bolanya masih liar sehingga kami belum bisa berspekulasi,” kata Erwin, hari ini.

Dia menyebut, pada dasarnya izin usaha dan tata cara produksi minol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol.

Lebih lanjut, sebagai salah satu produsen minol terkemuka, BHBI senantiasa berkoordinasi dengan asosiasi industri bir di Indonesia. Perusahaan ini pun berkomitmen untuk terus memberikan edukasi agar konsumen dapat menikmati minuman beralkohol secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Alasan Jokowi mencabut Perpres soal investasi Miras

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dirilis November 2020 lalu, terdapat klasifikasi minol berdasarkan golongan dan kadarnya yang tercantum dalam Pasal 4 RUU tersebut.

Di antaranya adalah minol golongan A berkadar etanol lebih dari 1% sampai 5%, golongan B berkadar etanol lebih dari 5% sampai 20%, dan golongan C berkadar etanol lebih dari 20% sampai 55%. Di luar golongan tersebut, terdapat pula minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam Pasal 5, 6, dan 7, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran atau racikan di wilayah Indonesia.

Kemudian, dalam Pasal 8, larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yang meliputi kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut terkait hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

RUU ini pun tentu mengatur soal sanksi pidana yang tertera di Pasal 18, 19, 20, dan 21. Sanksi pidana tersebut bervariasi dan terdiri dari sanksi kurungan penjara dan sanksi denda.

Misalnya, dalam Pasal 20 disebut bahwa setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Selanjutnya: Sah, DPR tetapkan 33 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×