kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

RUU Migas Kembali Dibahas, SKK Migas Usul Pendapatan Dialokasikan untuk Eksplorasi


Rabu, 12 November 2025 / 18:17 WIB
RUU Migas Kembali Dibahas, SKK Migas Usul Pendapatan Dialokasikan untuk Eksplorasi
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) kembali bergulir di Komisi XII DPR RI.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) kembali bergulir di Komisi XII DPR RI. Dalam proses ini, pelaku industri hulu migas mengusulkan agar sebagian pendapatan dari sektor hulu dapat dialokasikan kembali untuk mendanai kegiatan eksplorasi.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengungkapkan, anggaran eksplorasi migas di Indonesia saat ini masih sangat terbatas, hanya sekitar US$ 1 miliar per tahun.

Padahal, kegiatan eksplorasi menjadi kunci utama untuk menjaga cadangan migas dan mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada 2030.

"Nah, kami mengusulkan ke depan, mungkin barangkali nanti ada pembahasan RUU, bagaimana belajar dari Inggris dan Malaysia, di sini ada BP dan ada Petronas, itu pernah satu ketika seluruh revenue daripada hulu migasnya itu digunakan untuk eksplorasi," kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (12/11).

Baca Juga: ESDM Sinyalkan Produksi Batubara Nasional 2026 Dipangkas di Bawah 700 Juta Ton

Djoko mencontohkan, Inggris pernah menggunakan seluruh pendapatan dari sektor hulu migas untuk mendanai kegiatan eksplorasi hingga berhasil menemukan ladang gas besar di kawasan Northeast yang membuat negara tersebut mandiri energi. Sementara itu, Petronas di Malaysia juga mengalokasikan sebagian hasil usahanya kembali untuk kegiatan eksplorasi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah menyebut pembahasan RUU Migas perlu menjadi payung hukum agar sektor hulu migas memiliki mekanisme pendanaan eksplorasi yang berkelanjutan.

“Untuk meningkatkan lifting migas, dibutuhkan dana besar untuk eksplorasi agar cadangan migas bisa terus bertambah. Selama ini belum jelas sumber dananya dari mana. Kalau kita melihat Petronas di Malaysia, mereka bisa memanfaatkan PNBP untuk eksplorasi. Tapi untuk Indonesia, tentu harus ada payung hukumnya, yaitu lewat RUU Migas,” kata Aqib.

Senada, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam kesimpulannya menyampaikan DPR sepakat dengan usulan SKK Migas agar dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat ketentuan mengenai alokasi pendapatan hulu migas untuk pengembangan eksplorasi.

“Komisi XII DPR RI bersepakat dengan SKK migas agar dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diupayakan terdapat pengaturan mengenai alokasi pendapatan sektor hulu migas untuk pengembangan kegiatan eksplorasi,” kata Bambang.

Selain itu, Komisi XII DPR RI meminta SKK Migas dan seluruh KKKS serta IPA agar memberikan masukan substansi secara menyeluruh terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam catatan Kontan, SKK Migas sebelumnya menargetkan pengeboran 50–60 sumur eksplorasi per tahun untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja (EPWMK) SKK Migas, Rikky Rahmat Firdaus, menyampaikan bahwa target tersebut juga sejalan dengan strategi efisiensi biaya dan pengurangan emisi karbon.

“Pada tahun 2025, SKK Migas mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk tetap agresif melakukan eksplorasi. Target kami adalah 50–60 sumur eksplorasi setiap tahun dengan prinsip biaya efisien dan emisi karbon rendah,” kata Rikky dalam keterangan resmi, Selasa (16/9).

Rikky menjelaskan, Indonesia masih memiliki 128 cekungan hidrokarbon, namun baru 20 yang sudah berproduksi. Beberapa temuan besar seperti di Blok Andaman dan Kutai dinilai menjadi potensi besar untuk mendukung pencapaian target produksi migas nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo–Gibran.

Dihubungi secara terpisah, Founder & Advisor ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menilai usulan tersebut layak dimasukkan dalam RUU Migas. Dengan adanya ketentuan itu, kegiatan pengeboran dan eksplorasi, termasuk untuk migas nonkonvensional (MNK) yang memiliki potensi besar, dapat lebih digencarkan.

Menurut Pri Agung, langkah tersebut diyakini akan memperbesar peluang ditemukannya lapangan migas baru dengan cadangan dan produksi berskala besar (giant discovery).

"Selain itu, peningkatan aktivitas eksplorasi juga akan berdampak pada perbaikan kualitas data wilayah kerja (WK), sehingga bisa ditawarkan secara lebih kompetitif dan menarik bagi investor," ujarnya kepada Kontan, Rabu (12/11).

Pri Agung memperkirakan, dengan pendekatan moderat, porsi investasi untuk eksplorasi idealnya dapat meningkat dua kali lipat dari level saat ini, atau sekitar 10% dari total investasi hulu migas.

Namun, jika ingin lebih progresif, porsi investasi eksplorasi bisa ditingkatkan hingga 25%–30% dari total investasi hulu, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan migas independen berskala global.

Baca Juga: APSyFI Minta Pemerintah Kendalikan Impor untuk Amankan Pasar saat Lebaran Tahun 2026

Selanjutnya: Belajar dari 2025, OCBC NISP Mantapkan Langkah Hadapi 2026

Menarik Dibaca: Xiaomi Hadirkan Promo Spesial 11.11, Tawarkan Produk Rumah Pintar dan AIoT Unggulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×