kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saatnya mengembalikan kedaulatan energi


Kamis, 15 September 2016 / 14:59 WIB
Saatnya mengembalikan kedaulatan energi


Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Beberapa kontrak wilayah kerja (WK) Migas akan habis tahun ini.  Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan  berharap hal ini menjadi momentum untuk mengembalikan kedaulatan energi nasional.

“Saat ini adalah momentum yang tepat. Serahkan semua WK-WK yang berakhir masa kontraknya kepada Pertamina,” kata Gus Irawan, Kamis (15/9).

Gus mengatakan kedaulatan energi, sejatinya merupakan implementasi amanah Pasal 33 UUD 1945. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah kurang memberi kepercayaan kepada Pertamina.

Saat ini Pertamina hanya mengelola tak sampai sepertiga WK yang ada. “Di Kementerian ESDM ada yang namanya Rumah Kedaulatan Energi. Tetapi dimana letak kedaulatannya? Saya tidak mengerti dengan pemerintah tentang kemandirian. Bahkan yang saya baca, Perarturan Menteri Keuangan (PMK) juga membolehkan sampai kilang-kilang dikuasai asing,” kata Gus Irawan.

Gus Irawan juga mempertanyakan kekhawatiran beberapa pihak yang mengatakan bahwa Pertamina tidak memiliki dana. Sebab, saat ini kondisi Pertamina memang sangat sehat.

Tidak hanya meraup laba bersih sekitar Rp 24,5triliun dalam semester pertama 2016, namun likuiditas Pertamina juga lebih dari Rp 7 triliun. “Kalau ada yang meragukan kemampuan Pertamina, sampai kapan kita bisa benar-benar mampu? Apalagi dalam mengerjakan, tentu Pertamina bisa bekerja sama dengan pihak manapun namun Pertamina tetap menjadi leader,” kata dia.

Pengamat hukum energi Universitas Indonesia, Wasis Susetyo berpendapat, dilihat dari aspek normatif dan praktis, tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan WK tersebut kepada Pertamina.

Hal itu didasarkan atas Putusan Mahkamah Konsititusi Nomor 002/PUU-I/2003 Tahun 2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan juga Putusan MK Nomor Nomor 36/PUU-X/2012 tentang BP Migas.

Dari putusan tersebut, menurut Wasis, semestinya tata kelola migas memang diatur secara langsung oleh negara yang pengerjaannya dilakukan oleh entitas bisnis.

“Dengan demikian, jika diterjemahkan sebagai amanah Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, maka sangat clear, bahwa kuasa migas memang harus diserahkan kepada BUMN dan secara praktis, BUMN yang siap hanya Pertamina,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×