kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Safeguard Dongkrak Utilisasi Pipa Baja


Kamis, 22 Agustus 2013 / 07:05 WIB
Safeguard Dongkrak Utilisasi Pipa Baja
ILUSTRASI. 5 Jenis Ikan Hias Akuarium Air Asin yang Unik dan Langka


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan perlindungan alias safeguard guna menahan serbuan pipa baja impor untuk kebutuhan industri minyak dan gas (migas). Alhasil, industri pipa baja migas siap meningkatkan utilisasinya.

Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 108/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Casing dan Tubing mengamanatkan, produk casing dan tubing dari besi atau baja tanpa kampuh (las) berdiameter 2 3/8 inci-14 inci dengan yield strength 75.000 PSI atau lebih kena bea masuk.

Ketua Asosiasi Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe), Willem Siahaya bilang, selama ini, secara umum pipa baja dikenai bea masuk sekitar 5% sampai 7,5%. Tapi, khusus pipa baja untuk proyek migas, bea masuknya dihapus. "Sehingga banyak produk impor yang masuk," katanya, Rabu (21/8).

Sejak 2007, impor pipa baja untuk migas menyerbu pasar domestik. Produsen lokal tak mampu menahan serbuan ini karena harganya yang lebih murah 10% hingga 15%.

Volume impor pipa baja berkode HS 7304.29.00.90 ini mencapai 53.534 ton pada 2007 dan terus meningkat menjadi 80.360 ton pada 2010. Padahal, konsumsi pipa baja untuk migas domestik sekitar 120.000 ton per tahun.

Karena volume impor terus naik, utilisasi industri pipa baja lokal menyusut dari 16% pada 2007 jadi 10% pada 2010. Volume produksi juga susut dari 66.171 ton di 2007 menjadi hanya 40.651 ton pada 2010. Padahal, kapasitas produksi pipa baja migas mencapai 417.000 ton per tahun.

Dengan safeguard ini, Willem yakin, utilisasi industri pipa baja migas bisa naik menjadi 30% dalam empat tahun ke depan. "Tingkat utilisasi ini cukup untuk mengisi pasar domestik," katanya.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Benny Wachjudi bilang, tarif safeguard yang dikenakan Rp 28.439 per kilogram untuk tahun pertama dan berlaku mulai 6 Agustus 2013. Tarif ini akan berkurang secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

Safeguard dikenakan bagi pipa baja dari 14 negara, antara lain China, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Prancis, Jerman, dan Spanyol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×