kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Sah! Insentif Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Per-Unit


Kamis, 21 Desember 2023 / 12:25 WIB
Sah! Insentif Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta Per-Unit
ILUSTRASI. ESDM resmi menaikkan insentif konversi motor BBM menjadi motor listrik jadi Rp 10 juta dari Rp 7 juta per unit.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan insentif konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta per unit. 

Kebijakan anyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini ditetapkan pada 15 Desember 2023. 

Dalam Permen 13/2023, Menteri ESDM mempertimbangkan, demi mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi motor listrik berbasis baterai, perlu menambah lingkup bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin, dan penambahan nilai potongan biaya konversi. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian,” tulis beleid tersebut. 

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres Baru Kendaraan Listrik, Begini Respons Industri

Kementerian ESDM menetapkan, penerima bantuan konversi motor listrik terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah yang menerima bantuan melalui Bengkel Konversi. 

Dalam aturan sebelumnya, penerima bantuan hanya diberikan pada perseorangan saja. 

Kemudian, Menteri ESDM juga menetapkan nilai potongan biaya konversi sebesar RP 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi. 

Adapun biaya konversi paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik. Biaya ini ditetapkan paling tinggi Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Di 2023 bantuan ini paling banyak diberikan pada 50.000 unit sepeda motor dan di 2024 paling banyak 150.000 unit. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima Bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan Biaya Konversi, besaran nilai potongan Biaya Konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×