kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Salah satu pajak dibebaskan, ini potensi penurunan harga mobil baru


Jumat, 12 Februari 2021 / 09:16 WIB
Salah satu pajak dibebaskan, ini potensi penurunan harga mobil baru


Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto

Berdasarkan penelusuran KONTAN, PPnBM hanyalah salah satu dari sekian banyak pajak yang dikenakan dalam penjualan mobil baru. Setidaknya adalah empat jenis pajak yang terkandung dalam penentuan harga mobil baru.

Pajak mobil baru itu antara lain pajak penjualan (PPn) sebesar 10%. Kemudian PPnBM 10%-125%. Kemudian ada pajak daerah seperti PKB sekitar 2 persen dan bea balik nama sekitar 10%-12,5%.

Khusus untuk PPnBM, kendaraan murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) sudah mendapat fasilitas pengurangan PPnBM. PPnBM mobil LCGC hanya 3% yang berlaku mulai tahun 2021.

Jadi, dengan pembebasan PPnBM atau pajak 0 persen, harga mobil baru hanya akan turun tipis. Pasalnya, masih ada komponen pajak lain yang harus ditanggung konsumen.

Selanjutnya: BI perkirakan neraca pembayaran tahun 2020 bakal surplus, ini penopangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×