kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Anti Hoaks Kominfo Sudah Dibentuk, Apa Tugasnya?


Jumat, 03 November 2023 / 04:06 WIB
Satgas Anti Hoaks Kominfo Sudah Dibentuk, Apa Tugasnya?
ILUSTRASI. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, Tugas utama Satgas Anti Hoaks adalah memburu berita-berita palsu atau berita bohong di berbagai platform media. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SATGAS ANTI HOAKS - Pemerintah melalui Kementerian Komuniksai dan Informatika (Kominfo) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks Kominfo untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024. 

Mengutip Infopublik.id, tugas utamanya adalah memburu berita-berita palsu atau berita bohong di berbagai platform media dan memberikannya stempel hoaks.

“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2023). 

Dia menegaskan, penindakan hoaks di platform media yang dilakukan Kementerian Kominfo merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

“Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” kata Menkominfo menandaskan.

Menurut Budi Arie, tugas yang dilakukan Satgas Anti Hoaks ini juga termasuk mengomunikasikan dan membangun narasi Pemilu Damai 2024.

Baca Juga: Kominfo Siapkan Insentif Pengembangan 5G Bagi Operator Telekomunikasi

Satgas Anti Hoaks ini telah diberikan arahan supaya melabeli stempel hoaks pada setiap informasi keliru, baik berkategori hoaks, disinformasi, maupun misinformasi agar mudah dipahami masyarakat.

“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya,” ujarnya.

Budi Arie Setiadi menyatakan, Kementerian Kominfo selalu bersikap netral dalam menindak pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu dinilai sejalan dengan peran strategis Kementerian Kominfo dalam menjaga ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Juga: Tiga Langkah Strategis Disiapkan Kominfo untuk Berantas Koaks Pemilu 2024

“Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tutur Menkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×